Minggu, 04 Desember 2011

EUFORIA SEA GAMES XXVI INDONESIA

Euforia SEA GAMES XXVI di Jakarta dan Palembang sangat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Maklum saja, acara yang diselenggarakan 2 tahunan ini merupakan ajang bergengsi di kawasan Asia Tenggara. Setelah beberapa kali penyelenggaraan, baru kali ini lagi Indonesia berkesempatan menjadi tuan rumah ajang bergensi ini. Demi meningkatkan fasilitas dan kenyamanan, Pemerintah menyelenggarakan acara ini di 2 tempat yaitu Jakarta dan Palembang. Hal tersebut bertujuan sangat baik karena akan meningkatkan pariwisata di daerah Palembang. Walaupun masih banyak pula pertandingan yang diadakan di Jakarta, salah satunya sepak bola. Sepak bola merupakan olah raga yang banyak diminati dan dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Terutama bila tim kesayangan mereka, yang pastinya Indonesia, berlaga. Mereka tidak akan melewatkan kesempatan untuk menyaksikan tim-tim kesayangan mereka berlaga. Hal itulah yang membuat saya dan keluarga “ikut-ikutan” menyaksikan pertandingan sepak bola. Di samping anak-anak yang memang menyukai bola, hal ini dapat pula menjadi salah satu hiburan bagi keluarga. Kesempatan yang belum tentu ada setiap tahun dapat kita manfaatkan untuk menyaksikan tim-tim sepak bola yang ada di Asia Tenggara bertanding/berlaga. Pertandingan tersebut dapat memberikan masukan bagi tim kita akan betapa majunya sepak bola di kawasan Asia Tenggara dan dapat memotivasi kita akan lebih berjuang lagi untuk menigkatkan persepakbolaan di tanah air.
Sumber: http://diah2eb02.blogspot.com/2011/11/euforia-sea-games-xxvi-indonesia.html

Mengontrol Keuangan Pribadi Dengan Cara Pemrioritasan Kebutuhan

Pada zaman sekarang krisis moneter sulit sekali mengatur keuangan pribadi agar tetap bisa terus membeli kebutuhan sehari-hari banyak cara bisa ditempuh antara lain yaitu dengan membeli yang hanya sesuai dengan kebutuhan sehari-hari dengan begitu bisa menyisihkan uang untuk di tabung.Dengan begitu kita bisa menabung untuk bisa membeli barang atau sesuatu yang kita mau.
Biasanya, kegagalan mengelola keuangan disebabkan oleh beberapa kesalahan seperti:
• Mempunyai kebiasaan menunda pembayaran bill.
• Menggunakan kredit card secara berlebihan [tidak ada kontrol].
• Tidak gemar menabung dan melakukan investasi.
• Mengunakan dana pinjaman untuk gonta-ganti mobil, barang elektronik dll.
• Menaruh telor dalam satu keranjang [menyimpan, menabung, investasi dalam satu tempat].
• Tidak mempunyai dana cadangan khusus bila terjadi kebutuhan mendadak.
• Tidak mengalokasikan dana untuk asuransi.

Teknik pengambilan keputusan

Angket
Pertanyaan yang diberikan kepada responden bisa bersifat pertanyaan tebuka/tertutup melaui pos atau internet.
Adapun Prinsip dalam penulisan angket yaitu,
• Isi pertanyaan yang berbentuk pengukuran harus teliti.
• Bahasa yang digunakan mudah.
• Pertanyaan dapat terbuka atau tertutup.
• Pertanyaan tidak mempunyai arti yang mendua
• Pertanyaan tidak terlalu panjang.
• Penampilan fisik angket harus bagus.
• Tidak menanyakan yang sudah lupa.

Wawancara
Dilakukan dengan cara face to face atau melalui telepon. Dalam teknik wawancara ini terbagi menjadi 2 yaitu,
• Wawancara terstruktur, dimana pertanyaan yang diajukan dilengkapi dengan jawaban pilihan yang telah disediakan. Contoh,
Bagaimana kualitas mesin Honda?
a. Sangat Bagus
b. Bagus
c. Tidak Bagus
d. Sangat Tidak Bagus
• Wawancara Tidak Terstruktu/wawancara bebas, pedoman wawancara berupa garis besar permasalahan yang ditanyakan dan tidak terdapat jawaban pilihan.
Adapun kelebihan dan kekurangan dalam teknik wawancara sebagai berikut :


Observasi
Proses pengambilan data dalam sebuah penelitian dimana peneliti atau pengamat melihat situasi penelitian. Melalui observasi penganalisis dapat memperoleh pandangan pandangan mengenai apa yang sebenarnya dilakukan, melihat langsung keterkaitan diantara para pembuat keputusan di dalam organisasi, memahami pengaruh latar belakang fisik terhadap para pembuat keputusan, menafsirkan pesan-pesan yang dikirim oleh pembuat keputusan lewat tata letak kantor, serta memahami pengaruh para pembuat keputusan terhadap pembuat keputusan lainnya.

Minggu, 13 November 2011

Budayakan Membaca Sejak Dini..!!!

Orangtua mana yang tidak senang, saat melihat anaknya rajin belajar tanpa disuruh. Hampir semua orangtua berharap anak-anak mereka mau belajar sendiri, tanpa harus dipaksa, dibujuk dengan susah payah, atau harus bertengkar terlebih dahulu. Sebagai orangtua, Anda juga berharap begitu, bukan?
Sebenarnya, budaya "belajar" mandiri berawal dari kebiasaan membaca sejak dini. Orangtua yang membiasakan anak-anaknya membaca sejak dini usia, akan memetik buah yang sangat manis; anak-anak mereka cenderung lebih mudah belajar, tidak malas, dan senang membaca. Seakan-akan, buku adalah sahabat dan teman bermain yang mengasyikkan bagi mereka.
Sayangnya, tidak banyak orangtua yang menyadari pentingnya membaca sejak dini usia ini. Mereka cenderung bersantai-santai pada awalnya, dan menyerahkan semuanya kepada sekolah, sambil menunggu "hasil". Hingga pada akhirnya, mereka baru akan tersadarkan setelah melihat hasil belajar putra-putri mereka yang jauh dari harapan.
Setelah melihat hasil yang kurang memuaskan ini, akhirnya orangtua mencari cara agar anak-anak mau belajar. Tidak jarang yang menggunakan cara-cara pemaksaan, hukuman, jadwal les yang padat, yang mayoritas itu bukannya menambah keinginan dan semangat anak untuk belajar, tapi malah membuat mereka jenuh belajar. Nah, lo...kalau sudah begitu, repot juga, kan?
Membudayakan membaca dan menulis bukanlah sesuatu yang mudah. Bahkan sangat melelahkan! Mengapa? Karena aktivitas ini akan menyita banyak waktu, menguras energi dan pikiran kita sebagai orangtua. Tapi, sekali lagi, jangan jadi orangtua kalau Anda tidak mau capek!!
Saya terkenang dengan ibu saya. Sejak saya kecil, saya dan abang saya dibiasakan dengan buku. Sebelum tidur, kami dibacakan berbagai macam buku cerita. Aktivitas sehari-hari pun, kami akrab dengan buku. Kebetulan, kakek dan nenek kami adalah penilik sekolah, dan suatu hari mereka mengirimi kami satu peti buku bacaan. Isinya? Ratusan!! Kami semakin memperkaya perpustakaan pribadi kami dengan koleksi buku-buku tersebut.
Ibu mendidik saya bukan dengan "harus" membaca. Tapi, ibu membuat saya senang bermain dengan buku. Dan akhirnya, saya pun bersahabat baik dengan buku. Bahkan saat makan, saya selalu menyempatkan sambil membaca buku. Hambar rasanya jika makan tanpa buku yang menemani. Saya berkacamata minus tiga pun, itu akibat saya tidak bisa menahan diri untuk tidak membaca buku, meski sambil tiduran. Sampai kini, saya hampir menjadi seorang ibu pun, kebiasaan itu melekat pada saya.
Budaya membaca buku itu mengantarkan saya kepada kebiasaan belajar mandiri. Saya menjadi kaya akan kata, dan membuat saya mencintai dunia menulis. Hal itu didukung dengan daya khayal saya yang tinggi. Terciptalah dongeng-dongeng, puisi-puisi, cerpen-cerpen hasil khayalan saya.
Banyak orangtua tidak menyadari pentingnya hal ini dalam dunia anak-anak mereka. Saat kecil, mereka memang mungkin belum menunjukkan prestasi gemilang alias nilai-nilai yang terbaik. Adanya ketidakstabilan dalam dunia anak-anak, seringkali membuat mereka lebih cenderung "hidup" di dunia khayal mereka.Kita sering mengecap mereka "pengkhayal", dan pada akhirnya menyuruh mereka untuk berhenti melakukan hal tersebut.
Yang seharusnya orangtua lakukan bukanlah menyetop atau menyuruh mereka "berhenti". Namun memberikan mereka arahan dan bimbingan, kemana mereka seharusnya melangkah. Disusul kemudian motivasi untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki. Hasilnya? KEAJAIBAN LUAR BIASA!!
Anda pernah melihat penulis-penulis cilik yang usianya belum genap 10 tahun, namun sudah menghasilkan banyak karya? Nah, jika Anda mampu mengembangkan potensi tersebut dari putra-putri Anda, maka Anda telah melakukan sebuah investasi berharga. Percayakah, bahwa putra-putri Anda bisa lebih baik dari mereka semua? Tentu harus!
Kecerdasan pertama kali dibangun oleh kemampuan berbahasa seorang anak. Dan kemampuan membaca ini berawal dari kebiasaan membaca. Anak-anak yang banyak membaca, mereka akan memiliki pengetahuan, wawasan yang lebih banyak daripada anak-anak lain yang tidak suka membaca.
Membudayakan membaca sejak dini, bukan berarti memaksa mereka untuk serius sampai mengerutkan kening. Tapi, membuat mereka mencintai buku, seperti mereka mencintai bermain.
Budaya membaca sejak dini ini bisa Anda mulai sejak ia dalam kandungan Anda. Pada usia 7 bulan, janin sudah dapat mendengar suara-suara di sekitar ibunya. Tidak ada salahnya, Anda membaca buku keras-keras, sambil mengajaknya berbicara.
Saat si kecil lahir, Anda bisa mengenalkan budaya membaca dengan kartu-kartu dan permainan edukatif. Bukankah anak-anak suka bermain? Nah, jangan halangi kesenangan mereka ini. Namun, buatlah improvisasi, dimana anak-anak bisa belajar membaca sambil bermain. Asyik, bukan?

Sumber:
http://www.persit-
kckjaya.org/index.php?option=com_content&view=article&id=491:budayakan-
membaca-sejak-dini&catid=42:info-keluarga&Itemid=69

Foto Copy Ramah Lingkungan

Toshiba telah mengumumkan produk mesin fotocopy terbaru mereka yang bisa menghapus tulisan yang ada di kertas dan bisa kita gunakan kembali nantinya (namanya hemat kertas dan ramah lingkungan). Mesin fotocopy ini akan menggunakan tinta (toner) khusus dimana bila terkena panas, cetakan akan hilang tanpa bekas.Untuk membuat tulisan hilang dari kertas, kita membutuhkan sebuah alat khusus yang berfungsi untuk menghasilkan panas dan membuat cetakan hilang dan berbeda dengan Xerox, kertas yang digunakan adalah kertas biasa dan kita bisa menggunakan kertas tersebut sampai 5x.Untuk harganya sendiri, mesin fotocopy ini memang lebih mahal sekitar 20-30% dibandingkan mesin fotocopy sejenis tetapi kalau anda pedulu lingkungan (dan punya uang), tentu harga bukan menjadi masalah.
Bagaimana dengan dokumen- dokumen yang pentig tentu kita akan mefotocopy dengan cara biasa dan saya yakin tinhgkat kebutuhan terhadap dokumen penting jauh lebih banyak dari pada dokumen – dokumen biasa menurut saya inovasi belum dapat mebantu tingkat keramah lingkungan. Saya pikir dengan membuat pohon - pohon khusus yang akan di buat menjadi kertas dan di tebang sesuai kebutuhan lalu di tanam lagi agar dapat menjadi pohon baru yang akan siap di tebang suatu saat nanti ini akan sangat membantu kita punya lahan yang sangat banyak di tanah air ini pemerintah harus bertindak cepat untuk hal ini karena butuh waktu yang lama untuk menjadikan pohon tersebut untuk layak di tebang dan jangan biarkan lahan yang mengganggur kita harus mamanfaatkanya sebaik mungkin karena kebituhan kertas adalah kebutuhan yang sangat tinggi dan sangat wajib harus terpenuhi oleh setiap manusia dan manusia pun juga harus dapat memanfaatkanya sebaik – baiknya dan menggunakan seperlunya, kita perlu kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan ini.

Sumber :
http://www.otakku.com/2010/12/21/mesin-fotocopy-toshiba-yang-ramah-lingkungan

Pengertian Usul/Proposal

Proposal adalah suatu saran atau permintaan kepada seseorang atau suatu badan untuk mengerjakan atau melakukan suatu pekerjaan. Dapat pula terjadi bahwa usul atau proposal itu sama sekali tidk dimaksudkan untuk dikerjakan oleh orang tau badan yang mengajukan usul tersebut, tetapi dengan maksud agar orang atau badan yang menerima usul itu dapat melakukan apa yang diharapkan dalam proposal tersebut.
Sifat dan Jenis Usul/Proposal
Proposal dibuat berdasarkan sesuatu yang belum ada. Walaupun barang yang diusulkan itu belum ada, penulis proposal harus merangkaikannya sedemikian rupa sehingga dapat meyakinkan penerima usul. Macam-macam bidang yang dewasa ini bisa dijadikan sasaran usul yang bersifat bisnis antara lain; penelitian, pengembangan, perencanaan dan pemasaran.
Sama dengan laporan, proposal masih dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk yaitu proposal formal, semi formal dan non formal .
Proposal Formal
Proposal formal pun harus memenuhi persyaratan tertentu. Sekurang-kurangnya ada tiga bagian utama, yaitu Bagian Pelengkap Pendahuluan, Isi Usul, dan Bagian Pelengkap Penutup.
a.1 Bagian Pelengkap Pedahuluan
a.1.1 Surat Pegantar atau Memorandum Pengantar
Berfungsi sama dengan peyerahan atau surat pengantar pada sebuah laporan
a.1.2 Sampul dan Halaman Judul
Sampul dan halaman judul sebenarnya berbeda. Namun supaya pembaca dapat mlihat dengan segera apa isi suatu buku atau sebuah dokumenm maka sampul buku atau dokumen itu diberikan pula teks seperti tertera pada halaman judul. Pada sampul atau halaman judul dicantumkan identifikasi jenis tulisan yaitu proposal, judul proposal, nomor pengenal kalau ada, yang biasanya dihubungkan dengan nomor penawaran.
a.1.3 Ikhtisar atau Abstrak
Menyampaikan inti sari dari masalah dan cara pemecahan yang disampaikan dalam usul tersebut.
a.1.4 Daftar Isi
Memuat rekapitulasi dari semua judul utama dan judul bawahan yang terdapat dalam seluruh proposal itu.
a.1.5 Penegasan Permohonan
penegasan mengenai permintaan dapat dimasukkan dalam ikhtisar. Tetapi bila usul yang disampaikan itu cukup panjang, lebih baik bagian ini diberikan tempat tersendiri.
a.2 Isi Proposal
Memuat uraian yang terperinci dari pekerjaan atau tugas yang akan dillakukan. Masalah-masalah yang akan dikerjakan itu berbeda-beda sifatnya, di samping itu situasinya pun tidak sama bahkan pada pekerjaan-pekerjaan yang dianggap sejenis.
a.2.1 Pembatasan Masalah
Pembatasan pengertian atas masalah yang dihadapi merupakan suatu hal yang pertama-tama harus dilakukan. Dengan batasan yang diberikan pada awal proposal itu, dapat diletakkan landasan pengertian yang sama antara kedua belah pihak. Dalam hal ini penerima usul adalah orang atau badan yang telah menyampaikan penawaran kepada umum sehingga dengan sendirinya sudah mengetahui persoalannya, tetapi dapat juga penerima usul sama sekali belum menyadari adanya persoalan itu.
Apabila proposal semata-mata berasal dari inisiatif penulis, maka penulis proposal harus berusaha sungguh-sungguh untuk meyakinkan penerima proposal bahwa benar terdapat masalah yang harus diatasi demi kelangsungan hidup perusahaannya atau badan yang dipimpinnya.
a.2.2 Latar Belakang
Sejarah atau latar belakang masalah yang diuraikan perlu pula dikemukakan. Apa yang terjadi sekarang atau nanti, tidak dapat terlepas dari perkembangan atau sejarahnya pada masa lampau.
a.2.3 Luas Lingkup
Membatasi luas lingkup persoalan yang dihadapi akan membawa manfaat sekurang-kurangnya dalam dua hal. Pertama penulis proposal akan dapat melihat dudul persoalannya dengan jelas, sehingga dapat menyampaikan deskripsi yang konkrit dan jelas. Di pihak lain pembatsan luas lingkup ini penting bagi penulis. Bila penulis tidak member batasan maka penerima proposal akan melakukan tuntutan-tuntutan tertentu di kemudian hari.
a.2.4 Metodologi
Kerangka teoritis yang dipergunakan oleh penulis untuk menganalisa, mengerjakan atau membatasi masalah yang dihadapi. Kerangka teoritis merupakan metode-metode ilmiah yang akan diterapkan dalam pelaksanaan tugas.
a.2.5 Fasilitas
Penulis proposal perlu menggambarkan bermacam-macam fasilitas yang dimilikinya untuk lebih meyakinkan penerima proposal bahwa tawaran mereka memang benar-benar serius dan mereka pasti sanggup mengerjakannya dengan baik.
a.2.6 Personalia
Penulis proposal harus menyertakan daftar susunan personalia, baik yang bekerja penuh maupun tidak, dengan gelar dan keahlian serta pengalamannya masing-masing. Bila perlu daftar personalia ini dilengkapi dengan riwayat hidup, pendidikan dan pekerjaan.
a.2.7 Keuntungan dan Kerugian
Untuk meyakinkan penerima proposal bahwa biaya yang akan dikeluarkan tidak akan sia-sia dengan hasil yang diperoleh. Keuntungan yang diperoleh dapat bersifat keuntungan yang memang lagsung diharapkan.
a.2.8 Lama Waktu
Harus menjelaskan lama waktu pekerjaan akan diselesaikan
a.2.9 Biaya
Perincian biaya harus benar-benar digarap dalam proposal ini sehingga dapat meyakinkan penerima proposal. Yang lebih diinginkan agar semua pos pembiayaan diberikan perincian tersendiri.
a.2.10 Laporan
Untuk mengikuti tahap pelaksanaan dengan cermat, penulis proposal juga memperkirakan tahap-tahap pelaporan kemajuan pekerjaan yang akan dikerjakannya.
a.3 Bagian Pelengkap Penutup
Bagian ini sama dengan laporan dan tulisan formal lain, berisi bahan kepustakaan, lampiran-lampiran gambar, tabel, dan sebagainya yang dipergunakan dalam proposal.
b. Proposal Non Formal
Proposal non formal terkadang disampaikan juga dalam bentuk memorandum atau surat. Bentuk yang non formal bukan hanya dipakai sebagai latihan bagi mahsiswa, tetapi dipergunakan juga dalam dunia usaha. Sebuah proposal non formal mengandung:
b.1 Masalah
Penulis harus mengadakan identifikasi masalah yang dihadapi dengan cermat, menggambarkan latar belakang atau sejarah persoalan yang dihadapi. Serta menunjukkan betapa pentingnya masalah itu dilaksanakan.
b.2 Saran pemecahan
Saran-saran yang disampaikan untuk memecahkan masalah yang dihadapi, merupakan inti dan sasaran utama dari setiap proposal. Penulis berusaha menampilkan jalan-jalan keluar yang dianggapnya paling baik untuk mengatasi atau menyelesaikan pekerjaan yang dihadapi.
b.3 Permohonan
Penulis menyampaikan permohonan untuk melaksanakan pekerjaan yang khusus, atau bersedia menyampaikan informasi yang diperlukan untuk keluar dari masalah yang dihadapi.


sumber :
Gorys Keraf.1994.Komposisi.NTT=Penerbit Nusa Indah
http://muachajah.blogspot.com/2011/11/proposal-usul.html

Baik dan Buruk Pengaruh Iklan di Televisi

Biofilm adalah kumpulan sel mikroorganisme, khususnya bakteri, yang melekat di suatu permukaan dan diselimuti oleh pelekat karbohidrat yang dikeluarkan oleh bakteri. Biofilm terbentuk karena mikroorganisme cenderung menciptakan lingkungan mikro dan relung (niche) mereka sendiri. Biofilm memerangkap nutrisi untuk pertumbuhan populasi mikroorganisme dan membantu mencegah lepasnya sel-sel dari permukaan pada sistem yang mengalir. Permukaan sendiri adalah habitat yang penting bagi mikroorganisme karena nutrisi dapat terjerap pada permukaan sehingga kandungan nutrisinya dapat lebih tinggi daripada di dalam larutan. Konsekuensinya, jumlah dan aktivitas mikroba pada permukaan biasanya lebih tinggi daripada di air.
Hingga tahun 1980-an, mode pertumbuhan dengan biofilm lebih dianggap sebagai sesuatu yang menarik saja dan bukan sebagai suatu studi ilmiah yang serius. Namun, bukti-bukti yang terkumpul kemudian menunjukkan bahwa pembentukan biofilm lebih disukai oleh mikroorganisme, dan hampir semua permukaan yang terkena kontak dengan mikrob dapat mendukung pembentukan biofilm sehingga memengaruhi kehidupan manusia. Atas dasar tersebut, studi mengenai biofilm menjadi lebih intensif. Selain bakteri, mikroorganisme lainnya seperti alga dan khamir (fungi bersel satu) juga dapat membentuk biofilm, namun biofilm bakteri adalah yang paling banyak dipelajari dan dirujuk sebagai contoh.
Asal-usul biofilm dapat ditelusuri hingga 3,5 milyar tahun yang lalu berdasarkan fosil biofilm yang ditemukan di Afrika bagian selatan dan Australia Barat. Fosil biofilm tersebut berbentuk stromatolit (Bahasa Yunani stroma, “tempat tidur”, dan lithos, “batu”) yaitu kubah bergaris-garis yang tersusun dari batuan sedimen yang sangat mirip dengan kerak berlapis-lapis, yang sekarang ini terbentuk pada dasar rawa berair asin dan beberapa laguna laut hangat oleh koloni bakteri dan sianobakteri.[4] Biofilm terbentuk karena prakarsa koloni bakteri dan sianobakteri yang melekat pada batuan tersebut.[4] Sampai saat ini, fosil tersebut adalah fosil organisme hidup tertua yang diketahui sehingga biofilm diperkirakan sudah ada pada awal mula kehidupan di bumi.
Komposisi dan struktur
Struktur kimia xanthan gum, EPS yang dihasilkan Xanthomonas campestris untuk membentuk biofilm
Komposisi biofilm terdiri dari sel-sel mikroorganisme, produk ekstraseluler, detritus, polisakarida sebagai bahan pelekat, dan air yang adalah bahan penyusun utama biofilm dengan kandungan hingga 97%.
Polisakarida (polimer dari monosakarida atau gula sederhana) yang diproduksi oleh mikrob untuk membentuk biofilm termasuk eksopolisakarida (EPS) yaitu polisakarida yang dikeluarkan dari dalam sel. EPS yang disintesis oleh sel mikrob berbeda-beda komposisi dan sifat kimiawi dan fisikanya.
Beberapa adalah makromolekul yang bersifat netral, namun mayoritas bermuatan karena keberadaan asam uronat (Asam D-glukuronat), Asam D-galakturonat, dan Asam D- manuroniat.[8] Ada biofilm yang bersifat kaku karena EPS-nya terdiri dari ikatan ß-1,4 atau ß-1,3 glikosida (ikatan monosakarida monomer penyusun polisakarida) seperti EPS xanthan gum yang dihasilkan oleh Xanthomonas campestris tetapi ada juga yang bersifat fleksibel karena memiliki ikatan α-1,2 atau α-1,6 glikosida yang banyak ditemukan pada dekstran Beberapa contoh EPS selain xanthan gum adalah asam kolanat yang diproduksi oleh Escherichia coli, alginat oleh P. aeruginosa, dan galaktoglukan oleh Vibrio cholerae. Bahan-bahan penyusun biofilm yang lain contohnya adalah protein, lipid, dan lektin.
Struktur dari suatu biofilm adalah unik tergantung dari lingkungan tempatnya berada, contohnya adalah kandungan nutrisi dan keadaan fisik. Selain itu, di alam, sangat jarang terdapat biofilm yang hanya terdiri dari satu spesies, biasanya biofilm tersusun dari beberapa spesies dalam lapisan-lapisan yang berbeda. Biasanya mikroorganisme fotosintetik ada di permukaan paling atas, mikroorganisme kemoorganotrof anaerob fakultatif di bagian tengah, sedangkan di bagian dasar adalah mikroorganisme anaerob pereduksi sulfat. Pada bagian atas, cahaya matahari lebih mudah didapat sehingga dapat digunakan untuk fotosintesis, sedangkan bagian tengah dapat dihuni oleh mikrob kemoorganotrof fakultatif anaerob karena dapat mentolerir kandungan udara yang sedikit serta banyak dapat mengakses bahan organik sebagai sumber energinya. Pada bagian dasar, tidak terdapat kandungan udara sehingga mikrob anaerob pereduksi sulfat dapat tumbuh dan energi dengan cara mereduksi sulfat. Pemodelan habitat mikrob-mikrob tersebut dapat diamati menggunakan Kolom Winogradsky. Struktur biofilm yang lebih kompleks dapat berbentuk empat dimensi (x,y,z, dan waktu) dengan agregat sel, pori-pori, dan saluran penghubung. Tergantung dari kondisi lingkungannya, biofilm dapat menjadi sangat besar dan tebal sehingga dapat dilihat dengan mata telanjang contohnya pada lingkungan air laut dapat terbentuk stromatolit. Struktur dan ukuran biofilm sangat bergantung pada konsentrasi substrat.
Pembentukan
Pembentukan biofilm yang meliputi 5 tahap
Komunikasi antarsel penting bagi perkembangan dan pemeliharaan biofilm. Pelekatan suatu sel pada suatu permukaan adalah hasil dari sinyal untuk mengekspresikan gen-gen pembentuk biofilm. Gen-gen ini mengkodekan protein-protein untuk mensitensis sinyal komunikasi antarsel dan memulai pembentukan polisakarida. Pada bakteri gram negatif seperti Pseudomonas aeruginosa, molekul sinyal yang utama adalah komponen yang disebut homoserin lakton yang berfungsi sebgai agen kemostatik untuk mengumpulkan sel-sel P. aeruginosa yang berdekatan (melalui mekanisme quorum sensing) dan membentuk biofilm.
Ada 5 tahap pembentukan biofilm yaitu:
Pelekatan awal: mikrob melekat pada permukaan suatu benda dan dapat diperantarai oleh fili (rambut halus sel) contohnya pada P.aeruginosa.
Pelekatan permanen: mikrob melekat dengan bantuan eksopolisakarida (EPS).
Maturasi I: proses pematangan biofilm tahap awal.
Maturasi II: proses pematangan biofilm tahap akhir, mikrob siap untuk menyebar.
Dispersi: Sebagian bakteri akan menyebar dan berkolonisasi di tempat lain.
Pemicu pembentukkan biofilm salah satunya adalah kondisi lingkungan yang kurang menguntungkan atau mencekam. Contohnya adalah produksi EPS oleh Escherichia coli berupa asam dan P. aeruginosa saat ketersediaan nutrisi menipis.
Quorum sensing
Selain keterbatasan nutrisi, faktor lain yang memicu pembentukan biofilm adalah quorum sensing, yaitu mekanisme untuk memastikan jumlah sel mencukupi sebelum suatu spesies melakukan respon biologi khusus. Jadi, setiap sel mikrob akan menghasilkan molekul sinyal untuk berkomunikasi dengan sel yang lain, bila jumlah sel mikrob tersebut cukup banyak, maka molekul sinyal terseut juga cukup banyak untuk memicu pembentukkan biofilm oleh keseluruhan bakteri tersebut. Molekul-molekul sinyal tersebut berbeda untuk tiap jenis mikrob dan memiliki peranannya masing-masing.Berikut ini adalah tabel daftar molekul sinyal yang berperan dalam quorum sensing untuk membentuk biofilm dan akibatnya bila molekul sinyal tersebut tidak ada
Fungsi bagi bakteri
Alasan bakteri membentuk biofilm adalah karena daya tahan hidup/sintasan (survival) meningkat dan pertumbuhan menjadi lebih baik[. Setidaknya ada empat alasan yang mendasari hal tersebut:
Pertahanan
Biofilm berfungsi sebagai mekanisme pertahanan bagi bakteri dengan cara meningkatkan resistensi terhadap gaya fisik yang dapat menyapu berssih sel-sel yang tidak menempel, fagositosis oleh sel-sel sistem imun (kekebalan) tubuh, dan penetrasi dari senyawa beracun seperti antibiotik. Bakteri di dalam biofilm lebih resisten 10-1.000 kali dibandingkan bila tidak di dalam biofilm.
Pelekatan pada relung
Dengan menggunakan biofilm, bakteri dapat melekat pada permukaan yang kaya akan nutrisi seperti jaringan sel hewan, atau permukaan substrat pada sistem yang mengalir contohnya permukaan batu di dalam aliran air.[1]
Kolonisasi
Pembentukan biofilm membantu sel-sel bakteri untuk hidup berdekatan dan membentuk koloni. Contohnya adalah Pseudomonas aeruginosa yang berkoloni dengan biofilm sehingga memfasilitasi komunikasi antar sel dengan molekul sinyal, dan meningkatkan peluang pertukaran materi genetik.
Cara hidup alami bakteri
Di alam, biofilm adalah cara hidup alami bagi beberapa bakteri tertentu dengan alasan terbatasnya nutrisi, tidak seperti medium buatan yang kaya akan nutrisi bagi bakteri.
Pengaruh negatif terhadap manusia
Penyakit
Karies gigi
Karies gigi dapat disebabkan oleh biofilm dari matriks glukan yang dibentuk Streptococcus mutans. Biofilm tersebut melapisi enamel sehingga bakteri lain juga dapat melekat pada matriks tersebut dan membentuk plak gigi. Tingkat aktivitas karies gigi dapat ditentukan menggunakan S. mutans sebagai indikator, caranya adalah menumbuhkan S. mutans dari sampel air liur (dari kelenjar saliva di mulut) pada medium buatan lalu dihitung jumlah koloni yang tumbuh. Bila jumlah S. mutans>106/ml maka tingkat aktivitas karies gigi tinggi, sedangkan S. mutans<105/ml maka aktivitas karies gigi termasuk rendah.
Fibrosis sistik
Penyakit ini disebabkan oleh P. aeruginosa yang membentuk biofilm pada paru-paru sehingga menimbulkan gejala pneumonia.
Biofilm pada peralatan medis
Peralatan medis yang diimplantasikan (dimasukkan) ke dalam tubuh manusia seperti selang kateter dan sendi buatan sangat rentan terhadap pembentukan biofilm. Contoh mikrob yang sering ditemui membentuk biofilm pada selang kateter adalah Candida albicans. Mikroorganisme ini adalah khamir patogen yang menyebabkan infeksi dan penyakit yang membahayakan jiwa pada orang-orang dengan sistem imun yang kurang baik, namun dalam keadaan sistem imun yang normal, C. albicans adalah mikroflora normal pada manusia yang tinggal di dalam mulut, saluran pencernaan, dan saluran alat kelamin. Biofilm C. albicans merugikan manusia saat terbentuk pada peralatan medis yang diimplantasikan (dimasukkan) ke dalam tubuh manusia seperti selang kateter, dan sendi buatan yang kemudian dapat menyebabkan infeksi sistemik. Komponen utama penyusun biofilm adalah matriks ekstraseluler (di luar sel) berupa β-1,3 glukan yang pembentukkannya dikodekan oleh gen (susunan DNA yang menyandikan protein) ZAP1. Penanganan biofilm C. albicans tidak mudah karena resisten terhadap berbagai macam obat antifungi.
Pengaruh positif terhadap manusia
Pengolahan limbah
Pemanfaatan biofilm untuk mengolah limbah sudah diaplikasikan saat ini contohnya untuk mengolah limbah cair. Pada biofilm di fasilitas pengolahan limbah cair, terdapat berbagai macam mikrob yang dapat menguraikan senyawa-senyawa baik organik maupun inorganik pada limbah Misalnya saja bakteri pengoksidasi sulfur (S) yang berperan untuk mendaur ulang sulfur, lalu bakteri pengikat Uranium (U) yaitu Desulfovibrio desulfuricans. Alat yang digunakan untuk mengolah limbah dengan biofilm berupa bioreaktor yang memiliki biofilm contohnya sequencing batch biofilm reactor (SBBR).
Kontrol biofilm
Kontrol biofilm adalah bisnis yang besar dengan miliaran dollar digunakan oleh industri-industri di seluruh dunia untuk merawat pipa-pipa dan permukaan-permukaan yang lain supaya terbebas dari biofilm. Beberapa bahan yang sedang dikembangkan untuk mencegah pembentukan biofilm adalah antibiotik dan obat untuk mengganggu komunikasi antar sel yang membentuk biofilm.[1] Salah satu bahan kimia golongan furanon telah menunjukkan hasil positif untuk mencegah biofilm pada permukaan abiotik.[1] Furanon kemungkinan dapat digunakan sebagai agen antibiofilm pada obat manusia karena sifatnya yang stabil dan nontoksik.
Pada peralatan medis seperti selang kateter, telah dicoba berbagai cara untuk mencegah pelekatan awal oleh bakteri, contohnya dengan mengubah sifat kimia atau fisika dari permukaan seperti dibuat menjadi hidrofobik (menolak molekul air) sehingga membran sel yang hidrofilik (mengikat molekul air) lebih susah menempel. Sayangnya, metode ini tidak menunjukkan hasil yang baik karena peralatan medis yang terkena cairan tubuh akan menjadi tempat yang baik bagi bakteri untuk melekat.
Sumber :
http://mediaanakindonesia.wordpress.com/2011/08/22/biofilm-pengaruh-baik-dan-buruk-bagi-manusia/

Ketika Berwira Usaha Menjadi Pilihanku

Wirausaha adalah salah satu pilihan dalam menjalani bisnis tertetu. Berwirausaha juga memiliki banyak keuntungan antara lain bias menciptakan lapangan pekerjaan dan juga bisa pemilik usahanya sendiri, menjadi Saat ini wirausaha sedang menjadi booming di Indonesia. Banyak orang yang memilih srategi bisnis ini. Selain modalnya yang tidak terlalu besar, produk yang ditawarkan juga dapat merangsang peminat atau konsumen, sebab biasanya barang yang diperjual belikan tersebut merupakan baran – barang yang termasuk kebutuhan primer. Bisnis ini juga sangat bersahabat dengan para penikmat usaha, bila tekun, mampu melihat kebutuhan pasar, insyaallah wirausaha menjadi pilihan utama yang menjanjikan keuntungan yang menjanjikan.
Wirausaha juga tak jarang mendapatkan penghargaan dalam acara – acara penghargaan. Saya sendiri ingin menekuni bisnis ini, melihat pangsa pasar yang menjanjikan membuat saya tertarik untuk segera mendirikan bisnis tersebut.

LAPORAN

Pengertian Laporan
Laporan mempunyai peranan yang penting pada suatu organisasi karena dalam suatu organisasi dimana hubungan antara atasan dan bawahan merupakan bagian dari keberhasilan organisasi tersebut. Dengan adanya hubungan antara perseorangan dalam suatu organisasi baik yang berupa hubungan antara atasan dan bawahan, ataupun antara sesama karyawan yang terjalin baik maka akan bisa mewujudkan suatu sistem delegation of authority dan pertanggungjawaban akan terlaksana secara effektif dan efisien dalam organisasi.

Pengertian laporan adalah bentuk penyajian fakta tentang suatu keadaan atau suatu kegiatan, pada dasarnya fakta yang disajikan itu berkenaan dengan tanggung jawab yang ditugaskan kepada si pelapor. Fakta yang disajikan merupakan bahan atau keterangan berdasarkan keadaan objektif yang dialami sendiri oleh si pelapor (dilihat, didengar, atau dirasakan sendiri) ketika si pelapor melakukan suatu kegiatan.

Dalam pembuatan suatu laporan formal, bahasa yang digunakan haruslah bahasa yang baik, jelas dan teratur. Bahasa yang baik tidak berarti bahwa laporan itu mempergunakan gaya bahasa yang penuh hiasan, melainkan dari segi sintaksis bahasanya teratur, jelas memperlihatkan hubungan yang baik antara satu kata dengan kata yang lain dan antara satu kalimat dengan kalimat lain. Penggunaan kata ganti orang pertama dan kedua harus dihindari, kecuali penggunaan kata ”kami” bila yang menyampaikan laporan adalah suatu badan atau suatu tugas.

A. Prinsip – prinsip Penulisan laporan

Laporan pada dasarnya adalah alat komunikasi juga. Supaya dapat digunakan sebagai alat komunikasi yang efektif, sebuah laporan harus memenuhi syarat–syarat berikut ini.
1. Lengkap
Artinya data dan fakta yang ada dalam laporan harus lengkap

2. Jelas
Sebuah laporan disebut jelas bila uraian dalam laporan tidak memberi peluang ditafsirkan secara berbeda oleh pembaca yang berbeda. Ini dapat dicapai bila bahasa yang digunakan benar dan komunikatif

3. Benar / akurat
Data dan fakta yang salah dapat menuntun pembaca membuat suatu keputusan yang salah. Jadi kebenaran dan keakuratan isi laporan sangat diperlukan.

4. Sistematis
Laporan harus diorganisasikan sedemikian rupa, dengan system pengkodean yang teratur, sehingga mudah dibaca dan diikuti oleh pembaca. Laporan yang sistematis juga menunjang unsur kejelasan yang sudah diciptakan oleh unsur – unsur bahasa.

5. Objektif
Penulis laporan tidak boleh memasukkan selera pribadi ke dalam laporannya. Pelapor harus bersikap netral dan memakai ukuran umum dalam minilai sesuatu.

6. Tepat waktu
Ketepatan waktu mutlak diperlukan, karena keterlambatan laporan bisa mengakibatkan keterlambatan pengambilan keputusan.

B. Jenis Laporan

Laporan dapat digolongkan menurut :

1. Maksud pelaporan
• Laporan informativ, yaitu laporan yang dimaksudkan untuk memberi informasi dan bukan dimaksudkan untuk memberi analisis atau rekomendasi. Titik pentingnya adalah pemberian informasi yang akurat dan terinci.
• Laporan rekomendasi, yaitu laporan yang di samping memberikan informasi juga menyertakan pendapat si pelapor, dengan maksud memberikan rekomendsasi (usul yang tidak mengikat). Meski demikian akurasi dan rincian informasi tetap diperlukan supaya rekomendasi yang diberikan juga meyakinkan.
• Laporan analitis, yaitu laporan yang memuat sumbangan pikiran si pelapor, bisa berupa pendapat atau saran, setelah melalui analitis yang matang dan mendalam. Kebanyakan laporan akademis berada pada kategori ini.
• Laporan Pertanggungjawaban, di mana si pelapor memberi gambaran tentang pekerjaan yang sedang dilaksanakan (Progress report) atau sudah dilaksanakan (bersifat evaluatif).
• Laporan Kelayakan (feasibility report). Pelapor menganalisis suatu situasi atau masalah secara mendalam untuk menuju penilaian yang bersifat pilihan: layak atau tidak. Berbagai alternative dinanalisis, kemudian ditentukan mana yang lebih baik.

2. Bentuk Laporan
• Laporan berbentuk Memo; Biasanya laporan pendek yang memuat hal – hal pokok saja, dan beredar di kalangan intern organisasi.
• Laporan berbentuk Surat; Isinya lebih panjang daripada laporan yang berbentuk memo, sekitar tiga lembar folio. Bisa ditujukan ke luar organisasi.
• Laporan berbentuk naskah; Laporan ini bisa panjang atau pendek. Bila panjang dibuat dalam format buku, dan dalam penyampaiannya mutlak diperlukan surat atau memo pengantar.
• Laporan berbentuk Campuran; Laporan ini tidak lain gabungan antara bentuk naskah dengan memo atau surat. Dibuat begini karena isinya cukup kompleks sehingga harus dipadukan dengan bentuk naskah agar pengkodean bagian – baiannya lebih mudah dilakukan.
• Laporan berbentuk formulir.
• Laporan berbentuk buku.


3. Waktu Penyampaian
• Laporan Insidental; Laporan ini tidak disampaikan secara rutin, hanya sekali- sekali saja dalam rangka suatu kegiatan yang tidak terjadwal tetap.
• Laporan Periodik; Ditulis dalam suatu periode tertentu dan dinamai sesuai periodenya pula. Contoh: Laporan harian, Mingguan, Bulanan dan seterusnya.
sumber:
http://nista-maja.blogspot.com/2011/05/laporan.html
http://nindiyahpuspitasari.blogspot.com/2011/04/pengertian-laporan.html
http://aderiska-pilyang.blogspot.com/2011/06/pengertian-laporan.html

Jumat, 28 Oktober 2011

Pengertian Penalaran dan Macam-Macam Penalaran

Pengertian Penalaran dan Macam-Macam Penalaran
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.
Macam-macam Penalaran, Penalaran ada dua jenis yaitu :

1. Penalaran Induktif
Penalaran induktif adalah penalaran yang memberlakukan atribut-atribut khusus untuk hal-hal yang bersifat umum (Smart,1972:64). Penalaran ini lebih banyak berpijak pada observasi inderawi atau empiri. Dengan kata lain penalaran induktif adalah proses penarikan kesimpulan dari kasus-kasus yang bersifat individual nyata menjadi kesimpulan yang bersifat umum.(Suriasumantri, 1985:46). Inilah alasan eratnya kaitan antara logika induktif dengan istilah generalisasi.
s
Contoh :
-Harimau berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan
-Ikan Paus berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan
kesimpulan ---> Semua hewan yang berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan

2. Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif dibidani oleh filosof Yunani Aristoteles merupakan penalaran yang beralur dari pernyataan-pernyataan yang bersifat umum menuju pada penyimpulan yang bersifat khusus. Sang Bagawan Aristoteles (Van Dalen:6) menyatakan bahwa penalaran deduktif adalah, ”A discourse in wich certain things being posited, something else than what is posited necessarily follows from them”. pola penalaran ini dikenal dengan pola silogisme. Pada penalaran deduktif menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Corak berpikir deduktif adalah silogisme kategorial, silogisme hipotesis, silogisme alternatif. Dalam penalaran ini tedapat premis, yaitu proposisi tempat menarik kesimpulan. Untuk penarikan kesimpulannya dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Penarikan kesimpulan secara langsung diambil dari satu premis,sedangkan untuk penarikan kesimpulan tidak langsung dari dua premis.
Contoh :
-Laptop adalah barang elektronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi
-DVD Player adalah barang elektronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi
kesimpulan ---> semua barang elektronik membutuhkan daya listrik untuk beroperasi
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran

http://muachajah.blogspot.com/2011/10/macam-macam-penalaran.html

Kamis, 02 Juni 2011

Komunitas Transformers Indonesia, Berkreasi Mengubah Robot

TEMPO Interaktif, Ratusan robot Transformers tersusun rapi di rak pamer lantai 2 Droids Cafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Ahad pekan lalu. Robot-robot itu bervariasi ukurannya. Ada yang kecil sebesar ibu jari, ada juga seukuran lengan orang dewasa. Jenisnya pun beragam. Mulai robot Transformers era Generation Two, Deception, Energon, Armada, Cybertron, hingga Beast Wars.

Robot-robot Transformers, yang merupakan alien dari Planet Cybertron itu juga dipajang apik di etalase. Sejumlah peminat Transformers terlihat antusias mengamati robot-robot yang bisa berubah bentuk itu. "Saya suka Transformers dengan karakter BumbleBee, karena dia jagoan dan warnanya kuning. Kebetulan saya suka warna kuning," kata Bayu Dwi Lesmana, 23 tahun.

Kegiatan yang digelar Komunitas Transformers Indonesia (TF-Indonesia) bekerja sama dengan PT NewBoy Indonesia itu memang memanjakan pencinta dan anggota TF-Indonesia. Sebab, melalui acara bertajuk "Transformers Toys Fair and Contest" itu, mereka bisa menambah koleksi-koleksi terbaru.

"Jadi ini semacam pre-launch menjelang pemutaran film Transformers 3, Dark of the Moon, 1 Juli mendatang," kata Ketua Komunitas Transformers Indonesia Bramantya Respati. Acara peluncuran produk terbaru ini, kata dia, menjadi kegiatan internasional di banyak negara, termasuk Indonesia.

Demi berbagi pengalaman dan bertukar informasi, sejumlah pencinta Transformers ini kemudian membuat website http://tf-indonesia.net pada 2009. Dari situ mereka lalu kerap bertemu di Mangga Dua Square. Dari seringnya bertemu, mereka sepakat membentuk komunitas pada November tahun lalu. "Kini jumlah anggota di situs mencapai 300 orang," kata Bram, sapaan Bramantya.

Beberapa pekan sekali, komunitas ini berkumpul di mal, antara lain di Pondok Indah, Mangga Dua Square, dan Gandaria City. Aktivitas itu akan digunakan untuk saling membagi informasi seputar dunia Transformers. Kendati komunitas baru dibentuk pada November tahun lalu, para pencinta robot yang mampu mengubah bentuk ini telah ada sejak 1980-an. Ini dimulai saat Transformers menjadi serial TV pada 1984 dan muncul dalam film layar lebar pada 1986.

Perkenalan dengan Transformers pada masa kecil ini dialami Frank Hudori, 28 tahun. Saat itu, salah satu pamannya memberikan kaset Betamax berjudul The Transformers: The Movie yang baru saja dirilis. "Sejak saat itu saya suka dengan Transformers," kata Frank, yang menyukai karakter Rodimus.

Saking gandrungnya dengan Transformers, Frank bahkan mengalokasikan secara khusus gaji pertamanya untuk membeli robot Transformers. Kini koleksi yang dimilikinya mencapai ratusan. Beragam karakter Transformers dimilikinya. Namun yang paling banyak adalah Rodimus Prime. Rodimus adalah karakter utama film Transformers pada 1986. "Rodimus itu robot yang bisa mengubah diri menjadi mobil sport futuristik berwarna merah dan ada apinya," kata pria yang bekerja sebagai video editor itu.

Adapun Bram menyukai Transformers sejak sekolah dasar. Jumlah koleksinya mencapai ratusan. Bagi pria 27 tahun itu, Transformers bukan sekadar mainan biasa. "Dari bentuk robot kita bisa mengubahnya menjadi mobil, tank, pistol, pesawat, binatang, dengan bentuk sempurna. Itu kerja seni luar biasa," ujar bungsu dari tiga bersaudara itu.

Bukan hal aneh jika para anggota komunitas TF-Indonesia ini jago mengubah bentuk Transformers. Kegiatan ini juga menjadi ajang kontes bagi pencinta Transformers. Dalam hal franchise, Transformers berada di peringkat ketiga di bawah Harry Potter dan James Bond. Dengan kenyataan ini, Bram merasa yakin minat masyarakat terhadap Transformers akan semakin bertambah.

Dalam beberapa pekan ke depan, sejumlah kegiatan akan digelar oleh komunitas TF-Indonesia. Pada 24-25 Juli, TF-Indonesia bersama NewBoy--pemegang lisensi mainan Transformers di Indonesia--akan melakukan konvoi lima mobil produksi General Motor merek Chevrolet, yang dipakai dalam pembuatan film. Konvoi akan dilakukan dari Senayan City hingga ke Central Park, Mal Taman Anggrek.

Peluncuran mainan Transformers juga akan dilakukan di Istana Plaza Mal, Bandung, Jawa Barat, pada 18 Juni mendatang. Acara lain yang bisa dibilang sebagai bukti sebagai pencinta Transformers sejati, komunitas TF-Indonesia siap melakukan nonton bareng film Transformers 3 di Singapura pada 1 Juli mendatang. Nonton bareng di Singapura ini terpaksa dilakukan karena film ini tak akan diputar di Indonesia.

"Ini Transformers gituloh. Masak iya kami nonton film bajakan dengan suara melempem dan gambar kabur dan miring," ujar anggota komunitas TF-Indonesia lainnya, Wendy Wongso.

SUMBER :
http://www.tempointeraktif.com/hg/hobi/2011/05/22/brk,20110522-335888,id.html

SEJARAH PRESIDEN PERTAMA NEGARA INDONESIA

BLITAR, KOMPAS.com — Budayawan asal Blitar, Jawa Timur, Andreas Edison, membenarkan jika Presiden pertama RI, Soekarno, memang lahir di Surabaya, bukan di Blitar.
"Kalau merunut sejarah, memang beliau lahir di Surabaya. Kalau di Blitar, itu karena memang mengikuti orangtua dan untuk menempuh pendidikan," katanya di Blitar, Rabu (1/6/2011).
Ia mengemukakan hal itu dalam menanggapi rencana pemasangan prasasti di rumah kelahiran Soekarno di Jalan Pandean IV/40 Surabaya, Jawa Timur, pada 6 Juni mendatang.
Menurut Andreas, sekolah Bung Karno juga bukan hanya di Blitar, melainkan pernah juga di Tulungagung. Saat itu, usianya baru enam tahun.
Ditanya mengapa Bung Karno sampai sekolah di Tulungagung, Andreas yang juga anggota KPU Kota Blitar selama dua periode itu mengatakan, jika saat kecil Bung Karno sering sakit, maka ia dibawa ke kakeknya. Kakeknya yang bernama Hardjodikrama dan tinggal di Tulungagung dikenal mempunyai ilmu kebatinan.
"Setelah dibawa ke rumah kakeknya, dia sempat sembuh, lalu dibawa pulang ke Blitar, lalu sakit lagi. Namun setelah dibawa ke Tulungaung, ia kembali sembuh hingga akhirnya sekolah di tempat itu," katanya.
Ia juga menyebut bahwa umur 12 tahun, Bung Karno juga pindah ke Mojokerto untuk sekolah di lembaga pendidikan milik orang-orang Belanda, setelah lulus angka I (semacam pendidikan dasar), hingga kembali melanjutkan sekolah di Hoogere Burger School (HBS) yang didirikan HOS Tjokroaminoto.
"Bung Karno juga pernah sekolah di Surabaya saat menempuh pendidikan semacam sekolah menengah atas (SMA) dan kontrak di rumah HOS Tjokroaminoto di Jalan Peneleh, Surabaya," katanya.
Oleh karena itu, ia mendukung rencana Peter A Rohi, Ketua Umum Soekarno Institute, yang akan memasang prasasti di rumah kelahiran Bung Karno di Jalan Pandean IV/40 Surabaya.
"Soekarno itu dibuatkan patung di mana saja tetap layak karena memang bumi Bung Karno itu milik Indonesia. Di Bengkulu juga punya, apalagi di Surabaya," katanya.
Pihaknya tidak khawatir jika rencana pembuatan prasasti itu berpengaruh pada turunnya jumlah wisatawan di Blitar. Ia menyebut, Blitar tetap akan menjadi bagian dari Bung Karno karena makamnya ada di Blitar.
Sebuah prasasti akan dipasang di rumah kelahiran Presiden pertama Indonesia tersebut pada 6 Juni mendatang. Jalan yang sekarang berubah menjadi Jalan Pandean IV/40, Surabaya, tersebut semula merupakan rumah kontrakan keluarga Bung Karno dengan nama Jalan Lawang Seketeng.
Rencana pemasangan prasasti oleh Soekarno Institute sengaja digelar pada 6 Juni 2011 karena disamakan dengan tanggal kelahiran Soekarno, yakni 6 Juni 1901.

SUMBER :
http://oase.kompas.com/read/2011/06/02/02382730/Budayawan.Soekarno.Lahir.di.Surabaya

SEJARAH PENDIDIKAN

Kutipan yang terkenal dari Francis Bacon tersebut jelas mengungkapkan pentingnya pendidikan bagi manusia. Sumber pokok kekuatan manusia adalah pengetahuan. Mengapa? Karena manusia dengan pengetahuannya mampu melakukan olah-cipta sehingga ia mampu bertahan dalam masa yang terus maju dan berkembang.
Dan proses olah-cipta tersebut terlaksana berkat adanya sebuah aktivitas yang dinamakan PENDIDIKAN. Pendidikan menurut KBBI berarti sebuah kegiatan perbaikan tata-laku dan pendewasaan manusia melalui pengetahuan. Bila kita lihat jauh ke belakang, pendidikan yang kita kenal sekarang ini sebenarnya merupakan ”adopsi” dari berbagai model pendidikan di masa lalu.
Informasi mengenai bagaimana model pendidikan di masa prasejarah masih belum dapat terekonstruksi dengan sempurna. Namun bisa diasumsikan ”media pembelajaran” yang ada pada masa itu berkaitan dengan konteks sosial yang sederhana. Terutama berkaitan dengan adaptasi terhadap lingkungan di kelompok sosialnya.
Pendidikan Masa Hindu-Buddha
Sistem pendidikan pada masa lalu baru dapat terekam dengan baik pada masa Hindu-Buddha. Menurut Agus Aris Munandar dalam tesisnya yang berjudul Kegiatan Keagamaan di Pawitra Gunung Suci di Jawa Timur Abad 14—15(1990). Sistem pendidikan Hindu-Buddha dikenal dengan istilah karsyan. Karsyan adalah tempat yang diperuntukan bagi petapa dan untuk orang-orang yang mengundurkan diri dari keramaian dunia dengan tujuan mendekatkan diri dengan dewa tertinggi. Karsyan dibagi menjadi dua bentuk yaitu patapan dan mandala.
Patapan memiliki arti tempat bertapa, tempat dimana seseorang mengasingkan diri untuk sementara waktu hingga ia berhasil dalam menemukan petunjuk atau sesuatu yang ia cita-citakan. Ciri khasnya adalah tidak diperlukannya sebuah bangunan, seperti rumah atau pondokan. Bentuk patapan dapat sederhana, seperti gua atau ceruk, batu-batu besar, ataupun pada bangunan yang bersifat artificial. Hal ini dikarenakan jumlah Resi/Rsi yang bertapa lebih sedikit atau terbatas. Tapa berarti menahan diri dari segala bentuk hawa nafsu, orang yang bertapa biasanya mendapat bimbingan khusus dari sang guru, dengan demikian bentuk patapan biasanya hanya cukup digunakan oleh seorang saja.
Istilah kedua adalah mandala, atau disebut juga kedewaguruan. Berbeda dengan patapan, mandala merupakan tempat suci yang menjadi pusat segala kegiatan keagamaan, sebuah kawasan atau kompleks yang diperuntukan untuk para wiku/pendeta, murid, dan mungkin juga pengikutnya. Mereka hidup berkelompok dan membaktikan seluruh hidupnya untuk kepentingan agama dan nagara. Mandala tersebut dipimpin oleh dewaguru.
Berdasarkan keterangan yang terdapat pada kropak 632 yang menyebutkan bahwa ” masih berharga nilai kulit musang di tempat sampah daripada rajaputra (penguasa nagara) yang tidak mampu mempertahankan kabuyutan atau mandala hingga jatuh ke tangan orang lain” (Atja & Saleh Danasasmita, 1981: 29, 39, Ekadjati, 1995: 67), dapat diketahui bahwa nagara atau ibu kota atau juga pusat pemerintahan, biasanya dikelilingi oleh mandala. Dalam hal ini, antara mandala dan nagara tentunya mempunyai sifat saling ketergantungan. Nagara memerlukan mandala untuk dukungan yang bersifat moral dan spiritual, mandala dianggap sebagai pusat kesaktian, dan pusat kekuatan gaib.
Dengan demikian masyarakat yang tinggal di mandala mengemban tugas untuk melakukan tapa. Kemakmuran suatu negara, keamanan masyarakat serta kejayaan raja sangat tergantung dengan sikap raja terhadap kehidupan keagamaan. Oleh karena itu, nagara perlu memberi perlindungan dan keamanan, serta sebagai pemasok keperluan yang bersifat materiil (fasilitas dan makanan), agar para pendeta/wiku dan murid dapat dengan tenang mendekatkan diri dengan dewata.
Pendidikan Masa Islam
Sistem pendidikan yang ada pada masa Hindu-Buddha kemudian berlanjut pada masa Islam. Bisa dikatakan sistem pendidikan pada masa Islam merupakan bentuk akulturasi antara sistem pendidikan patapan Hindu-Buddha dengan sistem pendidikan Islam yang telah mengenal istilah uzlah (menyendiri). Akulturasi tersebut tampak pada sistem pendidikan yang mengikuti kaum agamawan Hindu-Buddha, saat guru dan murid berada dalam satu lingkungan permukiman (Schrieke, 1957: 237; Pigeaud, 1962, IV: 484—5; Munandar 1990: 310—311). Pada masa Islam sistem pendidikan itu disebut dengan pesantren atau disebut juga pondok pesantren. Berasal dari kata funduq (funduq=Arab atau pandokheyon=Yunani yang berarti tempat menginap).
Bentuk lainnya adalah, tentang pemilihan lokasi pesantren yang jauh dari keramaian dunia, keberadaannya jauh dari permukiman penduduk, jauh dari ibu kota kerajaan maupun kota-kota besar. Beberapa pesantren dibangun di atas bukit atau lereng gunung Muria, Jawa Tengah. Pesantern Giri yang terletak di atas sebuah bukit yang bernama Giri, dekat Gersik Jawa Timur (Tjandrasasmita, 1984—187). Pemilihan lokasi tersebut telah mencontoh ”gunung keramat” sebagai tempat didirikannya karsyan dan mandala yang telah ada pada masa sebelumnya (De Graaf & Pigeaud, 1985: 187).
Seperti halnya mandala, pada masa Islam istilah tersebut lebih dikenal dengan sebutan ”depok”, istilah tersebut menjadi nama sebuah kawasan yang khas di kota-kota Islam, seperti Yogyakarta, Cirebon dan Banten. Istilah depok itu sendiri berasal dari kata padepokan yang berasal dari kata patapan yang merujuk pada arti yang sama, yaitu “tempat pendidikan. Dengan demikian padepokan atau pesantren adalah sebuah sistem pendidikan yang merupakan kelanjutan sistem pendidikan sebelumnya.
Pendidikan Masa Kolonial
Pada masa ini, wajah pendidikan Indonesia lebih terlihat sebagai sosok yang memperjuangkan hak pendidikan. Hal ini dikarenakan pada saat itu, sistem pendidikan yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial adalah sistem pendidikan yang bersifat diskriminatif. Artinya hanya orang Belanda dan keturunannya saja yang boleh bersekolah, adapun pribumi yang dapat bersekolah merupakan pribumi yang berasal dari golongan priyayi. Adapun prakteknya sistem pendidikan pada masa kolonial lebih mengadopsi pendidikan ala Eropa.
Namun kemudian mulai timbul kesadaran dalam perjuangan untuk menyediakan pendidikan untuk semua kalangan, termasuk pribumi. Maka hadirlah berbagai institusi pendidikan yang lebih memihak rakyat, seperti misalnya Taman Siswa dan Muhammadiyah.
Pada masa ini sistem Eropa dan tradisional (pesantren) sama-sama berkembang. Bahkan bisa dikatakan, sistem ini mengadopsi sistem pendidikan seperti yang kita kenal sekarang: Mengandalkan sistem pendidikan pada institusi formal macam sekolah dan pesantren.
Pendidikan: Berawal dari Keluarga
Pendidikan abad 21 diwarnai dengan pengaruh globalisasi. Berbagai sistem pendidikan berlomba-lomba diadopsi, dikembangkan dan disesuaikan. Institusi-institusi pendidikan mulai menjamur. Namun muncul kritik dari beberapa orang seperti Ivan Illich, yang menganggap sistem pendidikan hanya berorientasi untuk menghasilkan tenaga kerja untuk kepentingan industri semata. Pendidikan kehilangan maknanya sebagai sarana pembelajaran.
Kemudian muncul sebuah ide Home Schooling, yaitu pendidikan yang tidak mengandalkan institusi formal, tapi tetap bisa dilakukan di rumah sesuai kurikulum. Home Schooling adalah pola pendidikan yang dilatarbelakangi adanya ketidakpercayaan terhadap fenomena negatif yang umum terdapat pada institusi formal: adanya bullying, serta metode yang didaktis dan seragam.
Namun bukan berarti institusi pendidikan formal tidak menyesuaikan diri. Kini, timbul kesadaran bahwa prestasi bukanlah angka-angka yang didapat di ujian, atau merah-birunya rapor. Melainkan adanya kesadaran akan pentingnya sebuah kurikulum berdasarkan kompetensi.
Dari rangkaian sejarah pendidikan yang panjang ini ada satu esensi yang bisa kita ambil yaitu seperti apapun bentuknya, keberhasilan pendidikan pada dasarnya tidak hanya tanggung jawab dari pengelola pendidikan saja tetapi juga menuntut peranan dari orangtua yang tidak kalah pentingnya. Sejarah akan terus berulang: Pendidikan berawal dari keluarga. (Bayu Galih/Rusyanti/Rian Timadar/Khairun Nisa, Mei 2008)
Pustaka:
Munandar, Agus Aris. 1990. Kegiatan Keagamaan di Pawitra Gunung Suci di Jawa Timur Abad 14—15. Tesis Magister Humaniora. Fakultas Sastra Universitas Indonesia.
Santiko, Hariani.
Santiko, Hariani. 1986. “Mandala (Kedwaguruan) Pada Masyarakat Majapahit,” dalam Pertemuan Ilmiah Arkeologi IV, buku IIb Aspek Sosial Budaya, Cipanas, 3—9 Maret 1986. Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, halaman 304—18.
Ekadjati, Edi S.
1995. Kebudayaan Sunda (Suatu Pendekatan Sejarah). Pustaka Jaya. Jakarta.
http://tinulad.wordpress.com/sedikit-uraian-sejarah-pendidik

Sejarah Singkat Nabi Muhammad SAW Ketika Umatnya Mulai Melupakannya

Lagi-lagi sebuah sejarah dilupakan, seakan-akan mereka tidak pernah tahu atau mungkin tidak mau tahu, ini adalah sejarah yang tak boleh dilupakan, karena inilah sebab awal penciptaan dan akhir penciptaan, ia bermula 14 abad yang lalu di sebuah kota kecil, sebuah kota yang panas dan tandus yang dipenuhi dengan penyembahan terhadap kayu-kayu dan batu-batu yang tak dapat berbuat apa-apa dan juga disana terdapat sebuah kotak hitam yang dikelilingi oleh “berhala-berhala” yang sekarang telah berubah wujud tapi memiliki wujud “berhala” yang sama. Sungguh tak terpikirkan betapa bodoh manusia zaman itu, ialah sebuah jazirah yang disebut jazirah Arabia, perbuatan buruk dan haram, perampokan, pembunuhan bayi,minum-minuman keras, yang memusnahkan segala kebajikan dan moral menempatkan masyarakat jazirah Arabia ini dalam situasi kemerosotan yang luar biasa. Mereka terpecah-pecah menjadi kabilah-kabilah (bani/kaum).

I. Kelahiran Sang Nabi

Pada saat yang sangat kritis ini muncullah sebuah bintang pada malam yang gelap gulita, sinarnya semakin terang membuat malam menjadi terang benderang, ia bukan bintang yang biasa, tapi bintang yang sangat luar biasa, bahkan matahari di siang haripun malu menampakkan sinarnya karena bintang ini adalah maha bintang yang terlahirkan ke muka bumi, ialah cahaya dalam kegelapan, ia adalah cahaya di dalam dada, ia dikenal dengan Nama Muhammad, menurut sejarawan bintang ini tepat terlahir tanggal 17 Rabi’ul Awwal (12 Rabi’ul awwal menurut mazhab sunni) 570 M, bintang ini tak pernah padam walaupun 14 abad setelah ketiadaannya, bahkan ia semakin terang dan semakin terang, dari bintang ini terlahir 13 bintang yang lain, yang selalu menjadi hujjah bagi bintang-bintang yang sulit bersinar lainnya di setiap zamannya. Ia memiliki silsilah yang berhubungan langsung dengan jawara Tauhid melalui anaknya Ismail AS, yang dilahirkan melalui rahim-rahim suci dan terpelihara dari perbuatan-perbuatan mensekutukan Tuhan. Ia begitu suci sehingga Tuhan memerintahkan kepada Para Malaikat dan Jin untuk bersujud kepada Adam, karena cahayanya dibawa oleh Adam AS untuk disampaikan kepada maksud, ia adalah rencana Tuhan yang teramat besar yang langit dan bumi pun tak kan sanggup memikulnya.
Peristiwa kelahiran sang bintang dipenuhi dengan kejadian-kejadian yang luarbiasa, dimulai dengan peristiwa padamnya api “abadi” di kerajaan Persia, hancurnya sesembahan batu di sana, dan penyerangan pasukan bergajah untuk menghancurkan Ka’bah, yang di kemudian hari menjadi kiblat baginya dan ummatnya sampai akhir zaman, namun tentara yang besar ini dihancurkan oleh burung-burung yang dikirimkan oleh Sang Pemilik kiblat (Ka’bah), karenanya tahun ini dinamakan tahun Gajah. Sudah menjadi tradisi kelahiran manusia luar biasa harus juga didahului peristiwa yang luar biasa. Muhammad namanya, ayahnya bernama Abdullah, Ibundanya Aminah, kedua orang tuanya berasal dari silsilah yang mulia yang merupakan keturunan Jawara Tauhid (Ibrahim AS). Abdullah lahir kedunia hanya untuk membawa nur Muhammad dan “meletakkannya” ke dalam rahim Aminah, Sang isteri saat itu mengandung (2 bulan) bayi yang kelak menjadi manusia besar. Setelah lama kepergian sang suami, sang isteri merasakan kesepian yang amat dalam, walaupun suaminya selalu berkirim surat. Namun pada saat lain surat tidak lagi ia terima, begitu riang hatinya ternyata ia melihat rombongan dagang suaminya telah pulang, tapi Ia amat terkejut karena tak dilihatnya suaminya, datanglah seseorang dari rombongan tersebut yang menyampaikan berita kepada Aminah, mulutnya begitu berat untuk mengucapkan kata – kata ini kepada wanita ini, ia tidak sanggup mengutarakannya, namun akhirnya terucap juga bahwa sang suami telah berpulang ke hadirat Allah Swt dan dimakamkan di abwa.
Begitu goncang hatinnya mendengarkan hal ini, tak sanggup menahan tangisnya, ia menangis menahan sedih dan tak makan beberapa hari, namun ia bermimpi, dalam mimpinya seorang wanita datang dan berkata kepadanya agar ia menjaga bayi dalam janinnya dengan baik – baik. Ia berulang kali bermimpi bertemu dengan wanita tersebut yang ternyata adalah Maryam binti Imran (Ibu Isa as). Dalam mimpinya sang wanita mulia ini berkata : “Kelak bayi yang ada didalam rahimmu akan menjadi manusia paling mulia sejagat raya, maka jagalah ia baik – baik hingga kelahirannya.
Saat ayahanda Muhammad yang mulia ini Wafat dalam usia 20 tahun (riwayat lain – 17 tahun), sang bintang kita ini sedang berada dalam kandungan ibunya, beberapa tahun kemudian Bunda Sang bintang menyusul suaminya dan dimakamkan di Abwa juga. Muhammad dibawa pulang oleh Ummu Aiman dan diasuh oleh kakeknya, belum lagi hilang duka setelah ditinggal Sang Bunda, ia pun harus kehilangan kakeknya ketika umurnya belum lagi menginjak delapan tahun. Setelah kepergian sang kakek, sang bintang (Muhammad) diasuh oleh pamannya, Abu Tholib, seorang putra Abdul Mutholib yang pertama menyatakan keimanannya kepada kemenakannya sendiri (Muhammad). Pemandu ilahi selalu saja dipilihkan oleh Ilahi untuk memiliki profesi sebagai seorang gembala, melalui profesi ini beliau mengarungi beberapa waktu kehidupannya untuk menjadi “gembala” domba yang lebih besar, inilah pilihan Ilahi yang memilihkan baginya sebuah jalan dimana hal ini penting bagi orang yang akan berjuang melawan orang-orang hina yang berpikiran sampai menyembah aneka batu dan pohon, ilahi menjadikannya kuat sehingga tidak menyerah kepada apapun kecuali keputusan-Nya. Ada penulis sirah yang mengutip kalimat Nabi berikut ini, “ Semua Nabi pernah menjadi gembala sebelum beroleh jabatan kerasulan.” Orang bertanya kepada Nabi,” Apakah Anda juga pernah menjadi gembala?” Beliau menjawab,” Ya. Selama beberapa waktu saya menggembalakan domba orang Mekah di daerah Qararit.”
Sang bintang terlahir bukan dari kalangan orang yang teramat kaya, belum lagi ia dilahirkan sebagai seorang yatim, dan telah kehilangan Ayah, Ibu di masa kecil sebagai tempat bernaung, apa yang dapat dikatakan oleh anak kecil yang telah kehilangan kedua orang tuanya sedangkan dia sendiri masih membutuhkan naungan kedua orang tua dan kasih sayang mereka. Mari kita masuk ke jazirah Arabia lebih jauh lagi, kita dapat melihat bahwa kondisi keuangan Muhammad terbilang cukup sulit. Muhammad terkenal dengan kemuliaan rohaninya, keluhuran budi, keunggulan ahklaq dan dirinya dikenal di masyarakat sebagai “orang jujur” (al-Amin), ia menjadi salah seorang kafilah dagang Khodijah yang terpercaya dan Khodijah memberikan dua kali lipat dibandingkan yang diberikannya kepada orang lain. Kafilah Quraisy, termasuk barang dagangan Khodijah, siap bertolak, kafilah tiba di tempat tujuan. Seluruh anggotanya mengeruk laba. Namun, laba yang diperoleh Nabi lebih banyak ketimbang lain. Kafilah kembali ke Makkah. Dalam perjalanan, Sang bintang melewati negeri ‘Ad dan Tsamud. Keheningan kematian yang menimpa kaum pembangkang itu mengundang perhatian sang bintang.
Kafilah mendekati Mekah, Maisarah, berkata kepada sang Bintang, “Alangkah baiknya jika Anda memasuki Mekah mendahului kami dan mengabarkan kepada Khodijah tentang perdagangan dan keuntungan besar yang kita dapatkan.” Nabi tiba di Mekah ketika Khodijah sedang duduk di kamar atasnya. Ia berlari turun dan mengajak Nabi ke ruangannya. Nabi menyampaikan, dengan menyenangkan, hal-hal menyangkut barang dagangan. Maisarah menceritakan tentang Kebesaran jiwa Al-Amin selama perjalanan dan perdagangan. Maisarah menceritakan “Di Busra, Al-Amin duduk di bawah pohon untuk istirahat. Seorang pendeta, yang sedang duduk di biaranya, kebetulan melihatnya. Ia datang seraya menanyakan namanya kepada saya, kemudian ia berkata, ‘Orang yang duduk di bawah naungan pohon itu adalah nabi, yang tentangnya telah saya baca banyak kabar gembira di dalam Taurat dan Injil.
Kemudian Khodijah menceritakan apa yang didengarnya dari Maisarah kepada Waraqah bin Naufal, si hanif dari Arabia. Waraqah mengatakan, “Orang yang memiliki sifat-sifat itu adalah nabi berbangsa Arab.
Sumber :
http://www.al-huda.net/cari_arkib_arkib.php?id=17

SEJARAH ALBERT EINSTEIN YANG KELAM

Tuhan tidak bermain dadu dengan alam ciptaanya dan segala keajaiban ilmu pengetahuan membuktikan kodrat alam ini… Albert Einstein (1879-1955)
Albert Einstein dilahirkan di Ulm, Kerajaan Wuettemberg, Prusia Raya (sekarang Jerman) pada tanggal 14 Maret 1879. Beliau terlahir sebagai putra sulung dari pasangan Hermann Einstein dan Pauline Koch. Ayahnya berprofesi sebagai pedagang kasur bulu. Pada tahun 1980 bisnis ayahnya mengalami kegagalan. Keluarga Einstein pindah ke Munich. Di kota ini Hermann dan adiknya mendirikan perusahaan instalasi gas dan air.
Di waktu kecilnya Albert Einstein nampak terbelakang karena kemampuan bicaranya amat terlambat. Wataknya pendiam dan suka bermain seorang diri. Bulan November 1981 lahir adik perempuannya yang diberi nama Maja. Sampai usia tujuh tahun Albert Einstein suka marah dan melempar barang, termasuk kepada adiknya.
Minat dan kecintaannya pada bidang ilmu fisika muncul pada usia lima tahun. Ketika sedang terbaring lemah karena sakit, ayahnya menghadiahinya sebuah kompas. Albert kecil terpesona oleh keajaiban kompas tersebut, sehingga ia membulatkan tekadnya untuk membuka tabir misteri yang menyelimuti keagungan dan kebesaran alam.
Meskipun pendiam dan tidak suka bermain dengan teman-temannya, Albert Einstein tetap mampu berprestasi di sekolahnya. Raportnya bagus dan ia menjadi juara kelas. Selain bersekolah dan menggeluti sains, kegiatan Albert hanyalah bermain musik dan berduet dengan ibunya memainkan karya-karya Mozart dan Bethoveen.
Albert menghabiskan masa kuliahnya di ETH (Eidgenoessische Technische Hochscule). Pada usia 21 tahun Albert dinyatakan lulus. Setelah lulus, Albert berusaha melamar pekerjaan sebagai asisten dosen, tetapi ditolak. Akhirnya Albert mendapat pekerjaan sementara sebagai guru di SMA. Kemudian dia mendapat pekerjaan di kantor paten di kota Bern. Selama masa itu Albert tetap mengembangkan ilmu fisikanya.
Tahun 1905 adalah tahun penuh prestasi bagi Albert, karena pada tahun ini ia menghasilkan karya-karya yang cemerlang. Berikut adalah karya-karya tersebut:
Maret: paper tentang aplikasi ekipartisi pada peristiwa radiasi, tulisan ini merupakan pengantar hipotesa kuantum cahaya dengan berdasarkan pada statistik Boltzmann. Penjelasan efek fotolistrik pada paper inilah yang memberinya hadiah Nobel pada tahun 1922.
April : desertasi doktoralnya tentang penentuan baru ukuran-ukuran molekul. Einstein memperoleh gelar PhD-nya dari Universitas Z?
Mei : papernya tentang gerak Brown.
Juni : Papernya yang tersohor, yaitu tentang teori relativitas khusus, dimuat Annalen der Physik dengan judul Zur Elektrodynamik bewegter K?r (Elektrodinamika benda bergerak).
September : kelanjutan papernya bulan Juni yang sampai pada kesimpulan rumus termahsyurnya : E = mc2, yaitu bahwa massa sebuah benda (m) adalah ukuran kandungan energinya (E). c adalah laju cahaya di ruang hampa (c >> 300 ribu kilometer per detik). Massa memiliki kesetaraan dengan energi, sebuah fakta yang membuka peluang berkembangnya proyek tenaga nuklir di kemudian hari. Satu gram massa dengan demikian setara dengan energi yang dapat memasok kebutuhan listrik 3000 rumah (berdaya 900 watt) selama setahun penuh, suatu jumlah energi yang luar biasa besarnya.
Tahun 1909, Albert Einstein diangkat sebagai profesor di Universitas Zurich. Tahun 1915, ia menyelesaikan kedua teori relativitasnya. Penghargaan tertinggi atas kerja kerasnya sejak kecil terbayar dengan diraihnya Hadiah Nobel pada tahun 1921 di bidang ilmu fisika. Selain itu Albert juga mengembangkan teori kuantum dan teori medan menyatu.
Pada tahun 1933, Albert beserta keluarganya pindah ke Amerika Serikat karena khawatir kegiatan ilmiahnya – baik sebagai pengajar ataupun sebagai peneliti – terganggu. Tahun 1941, ia mengucapkan sumpah sebagai warga negara Amerika Serikat. Karena ketenaran dan ketulusannya dalam membantu orang lain yang kesulitan, Albert ditawari menjadi presiden Israel yang kedua. Namun jabatan ini ditolaknya karena ia merasa tidak mempunyai kompetensi di bidang itu. Akhirnya pada tanggal 18 April 1955, Albert Einstein meninggal dunia dengan meninggalkan karya besar yang telah mengubah sejarah dunia.
Meskipun demikian, Albert sempat menangis pilu dalam hati karena karya besarnya – teori relativitas umum dan khusus – digunakan sebagai inspirasi untuk membuat bom atom. Bom inilah yang dijatuhkan di atas kota Hiroshima dan Nagasaki saat Perang Dunia II berlangsung.

Sumber :
IPTEKnet
http://kus1978.wordpress.com/2008/05/11/albert-einstein-sang-jenius-fisika-pembuka-tabir-rahasia-alam-semesta/

Jumat, 13 Mei 2011

Pengaruh Komisi Perlindungan Konsumen Terhadap Pelaku Konsumsi Individu dan Lembaga

Dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional maka dibentuklah Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Namun demikian, operasional lembaga ini baru terlaksana pada 5 Oktober 2004, sesuai Keppres Nomor 150 Tahun 2004.
BPKN yang dibentuk Pemerintah merupakan lembaga independen yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia
Aktivitas BPKN yang menonjol saat ini adalah penyusunan grand scenario kebijakan perlindungan untuk memastikan kecenderungan dan prioritas penanganan perlindungan konsumen yang efektif di masa datang, serta peningkatan dan perumusan amandemen Undang-undang Perlindungan Konsumen, sebagai pertimbangan bagi pemerintah untuk penyempurnaan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Tugas Utama BPKN
1. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen,
2. Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen,
3. Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen,
4. Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
5. Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen,
6. Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha; dan
7. Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Struktur Organisasi BPKN
Keanggotaan BPKN terdiri dari unsur Pemerintah, Pelaku Usaha, LPKSM, Akademisi dan Tenaga Ahli, yang saat ini keseluruhannya berjumlah 17 anggota serta dibantu beberapa staf sekretariat.
Berkedudukan di Jakarta, BPKN telah menetapkan tugas dan tata kerjanya sesuai Keputusan Ketua BPKN No. 02/BPKN/Kep/12/2004. Dalam memperlancar tugas dan fungsinya untuk pengembangan perlindungan konsumen, BPKN membentuk komisi-komisi, yaitu:
1. Komisi I : Penelitian dan Pengembangan,
2. Komisi II : Informasi, Edukasi dan Pengaduan
3. Komisi III : Kerjasama
4. * Mengapa UU Perlindungan Konsumen (UUPK) Dibutuhkan?
* Apa Saja Hak-Hak Konsumen?
* Potret Pelanggaran Hak-hak Konsumen
* Konsumen Perumahan
* Konsumen jasa ketenagalistrikan
* Konsumen jasa Perbankan
* Konsumen produk Obat-obatan
* Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan
* Upaya Penyelesaian Sengketa Konsumen
* Dasar hukum pengaduan konsumen
5. Mengapa UU Perlindungan Konsumen (UUPK) Dibutuhkan?
Meskipun secara eksplisit hak-hak konsumen belum diatur konstitusi, namun terdapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang mengakomodir hak-hak konsumen, yaitu 1) pasal 28 H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperolah pelayanan kesehatan; 2) pasal 31 ayat (1): setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ; (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; 3) pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak;
6. UU Perlindungan Konsumen juga merupakan penjabaran lebih detil dari hak asasi manusia, lebih khusus lagi hak-hak ekonomi yang tercantum dalam Kovenan Internasional Hak Ekosob. Kehadiran UU Perlindungan Konsumen adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen, sehingga ada kepastian hukum baik bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab, maupun bagi konsumen, yang merupakan pengakuan harkat dan martabatnya.Mengapa UU Perlindungan Konsumen (UUPK) Dibutuhkan?
7. Meskipun secara eksplisit hak-hak konsumen belum diatur konstitusi, namun terdapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang mengakomodir hak-hak konsumen, yaitu 1) pasal 28 H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperolah pelayanan kesehatan; 2) pasal 31 ayat (1): setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ; (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; 3) pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak;
8. UU Perlindungan Konsumen juga merupakan penjabaran lebih detil dari hak asasi manusia, lebih khusus lagi hak-hak ekonomi yang tercantum dalam Kovenan Internasional Hak Ekosob. Kehadiran UU Perlindungan Konsumen adalah wujud tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan konsumen, sehingga ada kepastian hukum baik bagi pelaku usaha agar tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab, maupun bagi konsumen, yang merupakan pengakuan harkat dan martabatnya.
9. Seperti Apa Isi UUPK?
10. Isi dari UUPK selain asas dan tujuan serta hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, dari segi materi hukum, secara umum UUPK mengatur sekaligus hukum acara/formil dan hukum materiil. Kemusdian UUPK juga mengatur kelembagaan perlindungan konsumen tingkat pusat dalam bentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), maupun di daerah dalam bentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), juga tentang penyelesaian sengketa konsumen dan ketentuan pidananya.
11. Definisi Konsumen dalam UUPK
12. Konsumen adalah setiap orang yang memakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
13. Definsi Pelaku Usaha dalam UUPK
14. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan hukum, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Ada dua jenis pelaku usaha, yaitu perseorangan dan badan usaha. Dalam konteks advokasi konsumen, yang relevan untuk dijadikan ?sasaran? advokasi adalah pelaku usaha dalam bentuk badan usaha. Sedangkan pelaku usaha perseorangan, dalam praktik muncul dalam bentuk pengusaha kecil/lemah, justru masuk kelompok yang juga harus mendapat pembelaan/ advokasi.
15. Definisi Barang dalam UUPK
16. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
17. Definisi Jasa dalam UUPK
18. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan konsumen. Dalam praktik di lapangan, keberadaan jasa dapat dibedakan menjadi empat, yaitu: 1) Jasa komersial: seperti bank, asuransi, telekomunikasi, transportasi, dll; 2) Jasa non-komersial: seperti jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan; 3) Jasa professional: seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, arsitek, dll; 4) Jasa layanan public: seperti pembuatan SIM, KTP, Pasport, sertifikat tanah, dll. Sedangkan dari aspek penyedia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: 1) badan hukum privat, baik yang bersifat komersial (Perseroan Terbatas) maupun non-komersial (Yayasan); dan 2) badan hukum publik. UU Perlindungan Konsumen terbatas hanya mencakup jasa yang disediakan oleh badan hukum komersial.
19. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
20. LPKSM adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Ruang lingkup kegiatan LPKSM meliputi: penanganan pengaduan konsumen, pendidikan konsumen, penerbitan majalah/buku konsumen, penelitian dan pengujian, dan advokasi kebijakan.
21. Apa Saja Hak-Hak Konsumen?
22. # Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
# Hak Untuk Memilih
# Hak Atas Informasi
# Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
# Hak Untuk Mendapatkan Advokasi
# Hak Untuk Mendapat Pendidikan
# Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif
# Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi
# Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan Lainnya
23. Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
24. Bagi konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu.
25. Hak Untuk Memilih
26. Merupakan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang, agar konsumen dapat memilih.
27. Hak Atas Informasi
28. Bisa dipenuhi dengan cara antara lain, melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis produk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian konsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk sejenis.
29. Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
30. Ada dua instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar: Pertama, Pemerintah melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen; Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakili konsumen.
31. Hak Untuk Mendapatkan Advokasi
32. Dengan hak ini, konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan sosial. Hak ini dapat dipenuhi dengan cara: 1) Konsultasi hukum, diberikan pada konsumen menengah ke bawah. Bentuk kegiatan ini dapat dilakukan oleh organisasi konsumen dan atau instansi pemerintah yang mengurusi perlindungan konsumen; 2) Menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action); 3) Adanya keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaian sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten.
33. Hak Untuk Mendapat Pendidikan
34. Definisi dasar hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribsi dan tanggung jawab pelaku usaha.
35. Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif
36. Tindakan diskriminatif secara sederhana adalah adanya disparitas, adanya perlakukan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk, dimana kepada konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa sub kategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, susuai dengan tarif yang dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif.
37. Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi
38. Mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan si pelaku usaha tersebut. Bentuk ganti eugi dapat berupa: 1) pengembalian uang; 2) penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya; 3) perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan (pasal 19 Ayat (2) UUPK).
39. Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan Lainnya
40. Selain hak-hak yang ada dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen, seperti UU Kesehatan. Oleh karena itu dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai dengan tipikal sektor masing-masing.
41. Potret Pelanggaran Hak-hak Konsumen
42. Pelanggaran hak-hak konsumen di Indonesia merupakan hal yang jamak, masih kita jumpai sehari-hari kasus keracunan makanan dan kecelakaan yang menempatkan konsumen sebagai korban. Beberapa sebab terjadinya pelanggaran hak konsumen adalah rendahnya tanggung jawab pelaku usaha, tidak maksimalnya regulasi pemerintah, dan mandulnya penegakkan hukum.
43. Pelanggaran hak-hak konsumen dapat berupa pelanggaran bersifat substantif maupun prosedural sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen atau berbagai UU sektoral.
44. Konsumen Perumahan
45. Ada dua kelompok pengaduan konsumen perumahan, yaitu: 1) sebagai akibat telah terjadinya pelanggaran hak-hak individu konsumen perumahan. Seperti, mutu bangunan di bawah standar, ukuran luas tanah tidak sesuai, dll; 2) sebagai akibat pelanggaran hak-hak kolektif konsumen perumahan. Seperti, tidak dibangunnya fasilitas sosial / umum, sertifikasi, rumah fiktif, banjir dan soal kebenaran klaim / informasi dalam iklan / brosur dan pameran perumahan.
46. # Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum)
# Penjualan Rumah Fiktif
47. Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum)
48. Fasilitas sosial dan fasilitas umum yang diiklankan dalam sumber informasi bagi konsumen, yaitu iklan, brosur perumahan dan pameran perumahan terkadang tidak didapat sebagaimana mestinya, banyak fasilitas yang diperjanjikan dalam brosur pada akhirnya hanya menjadi promosi semata dari pengembang. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap konsumen perumahan yang dilakukan oleh pengembang (jika menjadi penangggung jawab membangun fasilitas umum) maupun oleh Pemda setempat (jika informasi tersebut bersumber pada dokumen resmi yang dikeluarkan Pemda).
49. Menghadapi persoalan diatas dibutuhkan dua kebijakan pemerintah dalam rangka melindungi kepentingan konsumen perumahan. 1) kebijakan yang bersifat komplementer. Artinya, kebijakan yang berisi ketentuan hukum yang memungkinkan konsumen mendapatkan informasi tentang fasilitas umum yang harus disediakan pengembang; 2) kebijakan yang bersifat kompensatoris. Artinya, terhadap praktik-praktik pemasaran dan pembangunan perumahan yang menimbulkan kerugian bagi pihak konsumen dapat menuntut ganti rugi kepada pengembang.
50. Penjualan Rumah Fiktif
51. Korban kasus penjualan rumah fiktif biasanya adalah golongan masyarakat yang benar-benar membutuhkan rumah yang umumnya kelompok masyarakat menengah ke bawah. Ada dua instrumen hukum yang dapat dilakukan calon konsumen yang menjadi korban kasus perumahan fiktif untuk menuntut pengembalian uang yang telah disetorkan kepada pengembang: 1) seperti diatur dalam Pasal 98 KUHAP: ?Jika seuatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana oleh PN menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu?. Artinya, kerugian bagi orang lain yang dimaksud pasal itu termasuk pula kerugian pihak korban. Dan penggabungan perkara gugatan pada perkara pidana yang dimaksud adalah agar perkara gugatan tersebut pada suatu ketika yang sama diperiksa sekaligus; 2) berdasarkan putusan dalam perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, para korban secara terpisah dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi dengan tuntutan pengembang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun untuk proses yang lebih efektif beracara dalam advokasi konsumen kasus rumah fiktif adalah dengan menggunakan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action).
52. Konsumen jasa ketenagalistrikan
53. Dua ketidakadilan dalam penyediaan ketenagalistrikan di Indonesia: 1) dalam bentuk, baru ada sekitar 54 persen masyarakat Indonesia yang dapat mengakses listrik; 2) masyarakat yang sudah mendapatkan aliran listrik, sebagai konsumen hak-hanya masih sering terabaikan karena seringnya pemadaman, voltase turun-naik, dan akurasi pencatatan meter.
54. # Pencatatan Meter
# Pemadaman tanpa pemberitahuan
# Voltase tidak stabil
# Penerangan Jalan Umum
55. Pencatatan Meter
56. Permasalahan pencatatan meter mendominasi kasus yang dialami konsumen. Biasanya kesalahan petugas dari PLN ternyata dibebankan kepada konsumen, dalam bentuk: 1) konsumen membayar tidak sesuai dengan pamakaian; 2) beban tagihan menjadi menumpuk, sehingga memberatkan konsumen.
57. Pemadaman tanpa pemberitahuan
58. Kerugian konsumen akibat pemadaman, dalam bentuk : 1) biaya, karena akibat pemadaman konsumen harus mengeluarkan biaya ekstra, seperti beli lilin, dll; 2) hilangya potensi pendapatan, seperti usaha photo kopy misalnya, karena pemadaman, usahanya terhambat; 3) kerusakan alat-alat elektronik, atau usia alat-alat elektronik menjadi tidak tahan lama.
59. Pemadaman yang terjadi karena sebab yang masih dalam kendali PLN, mestinya ada kompnsasi financial bagi konsumen.
60. Voltase tidak stabil
61. Voltase tidak stabil adalah bentuk pelanggaran hak-hak konsumen, khususnya hak atas keamanan dan keselamatan dan hak konsumen untuk mendapatkan barang dan atau jasa yang sesui dengan standar sebagaimana yang telah dijanjikan oleh pelaku usaha. Contoh: masyarakat mendapatkan tenaga listrik jauh di bawah atau di atas yang sudah diumumkan PLN.
62. Penerangan Jalan Umum
63. Pajak Penerangan Jalan Umum dibebani pada konsumen PLN, namun dalam kenyataannya tidak semua konsumen PLN menikmati dari pajak yang telah mereka bayar. Keluarnya Keppres No. 89 tahun 2002 tentang Harga Jual Tenaga Listrik tahun 2003, ada keharusan dari PT PLN untuk mendeklare Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) di masing masing cabang untuk penerangan jalan, meliputi : 1) frekuensi pemadaman per 3 bulan; 2) lama pemadaman per 3 bulan; dan 3) akurasi pencatatan meter. Jika dalam realisasi, PLN tidak dapat memenuhi TMP yang dideklare, PT PLN harus membayar denda/penalty kepada konsumen sebesar 10 persen dari biaya beban. Namun, dalam praktik tidak banyak cabang PLN yang mensosialisasikan TMP kepada konsumen.
64. Konsumen jasa Perbankan
65. Dalam praktik merebut nasabah cara yang dilakukan bank tidak diimbangi dengan memberikan informasi yang utuh tentang produk jasa perbankan tersebut, sehingga muncul berbagai keluhan konsumen jasa perbankan.
66. # Produk ATM
# Produk Kartu kredit
67. Produk ATM
68. Ada empat persoalan dari Produk ATM (Automated Teller Machine), yaitu: 1) keberanan iklan ATM, ketika mau menggunakan ATM dalam keadaan tidak berfungsi dan tidak ada penjelasan dari bank; 2) perjanjian standar dalam aplikasi permohonan ATM yang berat sebelah; 3) informasi tentang produk ATM sangat minim. Beberapa pemegang ATM mengeluh, uang yang ditelan boks ATM, namun saldo rekening konsumen tetap di-debet; 4) soal mekanisme penyelesian komplain pemegang ATM. Konsumen tidak merasa menarik tunai melalui ATM, tetapi didapati saldo rekening konsumen berkurang. Dalam kasus seperti ini, posisi konsumen sangat lemah, karena secara teknis konsumen tidak mungkin meng-counter pembuktian yang disodorkan pihak bank penerbit ATM.
69. Produk Kartu kredit
70. Persoalan yang sering dikeluhkan konsumen kartu kredit antara lain: 1) Iklan. Ikaln yang gencar dilakukan umumnya berkesan menyenagkan konsumen. Padahal, tersembunyi maksud untuk mengeruk uang sebanyak-banyaknya dari kantung konsumen; Kedua, perjanjian standar yang isinya berat sebelah. Setiap pemohon kartu kredit, terlebih dahulu harus mengisi aplikasi permohonan kartu kredit yang dibuat dalam bentuk standar, pemohon tidak ada alternatif lain, selain setuju dengan persyaratan yang ditentukan secara sepihak oleh bank; 3) besaran dan cara menghitung bunga/penalty. Tidak banyak konsumen kartu kredit yang tahu atau peduli, bagaimana bank mengenakan biaya terhadap konsumen, sehingga sangat sulit untuk konsumen ikut mengoreksi jika terjadi kekeliruan dalam penagihan.
71. Konsumen produk Obat-obatan
72. Beragam persoalan yang dihadapi konsumen produk obat-obatan di Indonesia: Dari persoalan makro menyangkut peran pemerintah dalam pengadaan obat murah, persoalan hak kekayaan intelektual obat-obat paten yang membuat harga obat melambung, soal tata niaga produk obat yang syarat dengan kartel, keberadaan obat palsu, penggunaan obat yang tidak rasional, sampai soal belum optimalnya apoteker, khususnya dalam pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.
73. # Konsumsi obat yang tidak rasional
# Maraknya obat palsu
# Tidak optimalnya peran apoteker
74. Konsumsi obat yang tidak rasional
75. Temuan Purnawati S. Pujiarto (konsultan kesehatan WHO Indonesia), terbukti bahwa 69,6 % anak-anak yang sakit di Indonesia, diberikan lebih dari 4 macam jenis obat, sementara 35,3 % anak-anak yang sakit mendapat lima macam obat. Padahal rata-rata penyakit anak tersebut, bisa sembuh tanpa harus ke dokter. Ini menjadi bukti tidak rasionalnya konsumsi obat yang diberikan oleh dokter. Ada dua potensi pelanggaran hak-hak konsumen dari konsumsi obat yang tidak rasional, yaitu pelanggaran hak atas informasi dan hak atas keamanan.
76. Maraknya obat palsu
Data WHO menyebutkan, peredaran obat palsu di negara berkembang, termasuk Indonesia, mencapai 20 % – 40 %. Praktik peredaran obat palsu terjadi karena lemahnya pengawasan pemerintah dan juga karena rendahnya daya beli masyarakat.
77. Tidak optimalnya peran apoteker
Apotik berbeda dengan toko obat, jika pasien menebus obat di apotik, pasien mendapatkan dua bentuk produk, yaitu obat tersebut dan informasinya. Namun selama ini, tidak banyak konsumen yang memperolah informasi obat ketika menebus obat di apotek, karena tidak ada apoteker ketika menebus obat. Hal ini merugikan konsumen, karena selain tidak mendapat informasi obat dari personil yang kompeten, juga tidak dapat berkonsultasi menyangkut obat yang akan dikonsumsi, baik manfaat obat maupun resikonya.
78. Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan
79. Ada dua kategori pelayanan kesehatan: 1) pelayanan kesehatan tingkat dasar, hal ini menjadi tanggung jawab Pemerintah; 2) pelayanan kesehatan lanjutan, disedikan pemerintah juga disediakan rumah sakit swasta.
80. Beberapa kategori pengaduan pelayanan kesehatan: Pertama, persoalan non-medik (mahalnya biaya rawat inap, soal keamanan di rumah sakit); Kedua, persoalan medik (baik yang dilakukan oleh dokter, maupun oleh profesi penunjang, seperti perawat, bidan).
81. # Malpraktik profesi dokter
# Penggunaan alat canggih yang tidak proporsional dan rasional
# Dokter yang merangkap sebagai ”pedagang”
82. Malpraktik profesi dokter
Malparktik profesi dokter, yaitu penyimpangan yang dilakukan dokter dalam menjalankan profesinya, dari standar profesi yang ada yang menimbulkan kerugian di pihak pasien.
83. Hak-Hak Konsumen – Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan
Penggunaan alat canggih yang tidak proporsional dan rasional
Penggunaan alat canggih dalam praktek kedokteran terkadang berlebihan karena sebenarnya hal itu bukan kebutuhan pasien, melainkan usaha rumah sakit untuk menutupi beban biaya investasi pengadaan barang tersebut, jadi pasien menjadi obyek pendapatan semata. Selain itu juga minimnya info yang diberikan tentang alat ersebut kepada pasien makin merugikan pasien.
84. Dokter yang merangkap sebagai ”pedagang”
Dokter yang menjadi pedagang obat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pada akhirnya pasien yang dirugikan, karena harus mengkonsumsi obat lebih banyak sehingga biaya kesehatan menjadi membengkak.
85. Upaya Penyelesaian Sengketa Konsumen
86. Ada berbagai macam usaha yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa konsumen, namun sebelum mengambil keputusan untuk melakukan tindakan/aksi terhadap terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, terlebih dahulu harus jelas hasil (outcame) apa yang diharpakan konsumen dari tindakan tersebut.
87. # Mengajukan pengaduan kepada Asosiasi Industri
# Membuat pengaduan ke Pelaku Usaha
# Menulis surat pembaca di media cetak
# Membuat pengaduan ke LPKSM
# Membuat Pengaduan / laporan tindak pidana ke Kepolisian
# Mengirimkan somasi ke Pelaku Usaha
# Mengajukan gugatan secara perorangan
# Mengajukan Gugatan Perdata secara Perwakilan Kelompok (Class Action)
# Meminta LPKSM mengajukan Gugatan Legal Standing
# Penyelesian sengketa konsumen Melalui Badan Penyelaian Sengketa Konsumen (BPSK)
# Mengajukan Pengaduan kepada Komisi Ombudsman Nasional
# Mengajukan Pengaduan kepada Komisi Periklanan Indonesia
# Mengajukan Pengaduan kepada Organisasi Profesi
88. Mengajukan pengaduan kepada Asosiasi Industri
Lembaga yang juga dapat menjadi alternatif konsumen menyampaikan pengaduan adalah Assosiasi Industri. Ada dua pendekatan: 1) fungsi penanganan pengaduan konsumen langsung ditangani pengurus assosiasi; atau 2) assosiasi yang membentuk lembaga khusus yang berfungsi menangani sengketa konsumen, seperti assosiasi industri asuransi membentuk Badan Mediasi Asuransi Indonesia.
89. Membuat pengaduan ke Pelaku Usaha
Pengaduan ke pelaku usaha penting dilakukan konsumen terlebih dahulu, karena dalam banyak kasus antara konsumen dengan pelaku usaha berawal dari burukya komunikasi, termasuk minimnya pemahaman konsumen tentang produk yang dikonsumsi, dengan mengadu langsung ke pelaku usaha, pada umunya dapat diselesaikan tanpa perlu ada bantuan / intervensi pihak ketiga.
90. Menulis surat pembaca di media cetak
Dengan menulis pengalaman buruk di media cetak tentang suatu produk tingkat penyelesaian sangat rendah karena tergantung kepedulian dari pelaku usaha aka nama baiknya. Namun cara ini baik untuk pendidikan konsumen lain agar mengetahui info barang tersebut.
91. Membuat pengaduan ke LPKSM
Membuat pengaduan ke LPKSM dapat dengan berbagai akses, seperti: surat, telepon, datang langsung, e-mail, SMS. Agar ditindak lanjuti, pengaduan konsumen harus dilakukan tertulis atau datang langsung ke LPKSM dengan mengisi form pengaduan konsumen. Mekanisme LPKSM dalam menyelesaikan sengketa konsumen adalah dengan mengupayakan tercapainya kesepakatan antara konsumen dengan pelaku usaha melalui mediasi atau konsiliasi.
92. Membuat Pengaduan / laporan tindak pidana ke Kepolisian
Dalam beberapa kasus pelanggaran terhadap hak konsumen ada yang berdimensi pidana, oleh karena itu dapat diadukan ke Kepolisian. Laporan / pengaduan ke kepolisian dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengambil langkah hukum / polisional sehingga korban tidak berjatuhan lagi.
93. Mengirimkan somasi ke Pelaku Usaha
Somasi selain berisi teguran, juga memberi kesempatan terakhir kepada tergugat untuk berbuat sesuatu dan atau untuk menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini lebih efektif, terlebih ketika menyangkut kepentingan publik, akan sangat bagus somasi dilakukan kolektif dan terbuka.
94. Mengajukan gugatan secara perorangan
Mengajukan gugatan perorangan untuk masalah sengketa konsumen sangat tidak efektif, karena biaya akan sangat mahal dan lamanya waktu penyelesaian.
95. Mengajukan Gugatan Perdata secara Perwakilan Kelompok (Class Action)
Gugatan Perwakilan kelompok merupakan cara yang praktis, dimana gugatan secara formal cukup diwakili beberapa korban sebagai wakil kelas. Namun apabila gugatan dikabulkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, korban lain yang secara formal tidak ikut menggugat dapat langsung menuntut ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan tersebut. Selain dalam UU Perlindungan konsumen, gugatan class action juga diatur dalam UU Jasa Konstruksi. Gugatan ini baik dipakai untuk kasus-kasus pelanggaran hak konsumen secara massal
96. Meminta LPKSM mengajukan Gugatan Legal Standing
Menurut pasal 46 Ayat (1) Huruf (c) UU PK menyebutkan bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dapat mengajukan gugatan legal standing dengan memenuhi syarat, yaitu: 1) Berbentuk badan hukum atau yayasan; yang 2) Dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen; dan 3) Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
97. Penyelesian sengketa konsumen Melalui Badan Penyelaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Lembaga ini pendiriannya menjadi tanggungjawab pemerintah, didirikan ditiap pemerintahan Kota/Daerah tingkat II. Tujuan BPSK untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan (Pasal 49 Ayat (1) UUPK) melalui cara mediasi atau arbitrase atau konsiliasi yang anggotanya terdiri dari unsur: 1) Pemerintah; 2) Lembaga konsumen; dan 3) Pelaku usaha (Pasal 49 Ayat (3) UUPK).
98. tugas dan wewenang BPSK, meliputi: 1) penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi/arbitrase/konsiliasi; 2) konsultasi perlindungan konsumen; 3) pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; 4) melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UUPK; 5) menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen; 6) meneliti dan memeriksa sengketa perlindungan konsumen; 7) memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran; memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UUPK; 9) meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang sebagaimana
99. Mengajukan Pengaduan kepada Komisi Ombudsman Nasional
Pengaduan kepada Komisi Ombudsman Nasional dapat dilakukan jika seorang mendapat pelayanan buruk dari lembaga pemerintah. Namun KON memiliki kelemahan, yaitu kewenangannya terbatas meminta klarifikasi dan memberikan rekomendasi, tanpa memiliki kewenangan eksekusi. Masalahnya adalah ketika rekomendasi Komisi tidak ditindaklanjuti oleh lembaga yang diadukan masyarakat, komisi juga tidak dapat berbuat apa-apa.
100. Mengajukan Pengaduan kepada Komisi Periklanan Indonesia
Terkait iklan di bidang perumahan, seperti klaim iklan berlebihan, penggunaan figur anak-anak dalam iklan perumahan, konsumen atau lembaga konsumen dapat mengutarakan keluhannya ke Komisi Periklanan Indonesia, yaitu lembaga “independen” yang dibentuk komunitas pengusaha periklanan yang tergabung dalam PPPI yang secara fungsional menampung keluhan atau pengaduan masyarakat terhadap visualisasi tayangan iklan. Namun, lembaga ini belum efektif disebabkan: 1) Independensi komisi ini diragukan; 2) Tidak semua pengusaha periklanan tergabung dalam PPPI;
101. Mengajukan Pengaduan kepada Organisasi Profesi
Dalam kasus sengketa konsumen jasa profesional, apabila jenis pelanggaran masih dalam koridor kode etik, konsumen dapat mengadukan kepada Majelis Kehormatan Etik masing-masing profesi. Sebagai contoh, jika ada indikasi notaris melakukan malpraktik profesi yang potensial merugikan kepentingan masyarakat, sebagai pengguna jasa, masyarakat dapat mengutarakan keberatan/pengaduan Dewan Etik Ikatan Notaris Indonesia.
102. Dasar hukum pengaduan konsumen
103. # Perbuatan Melawan Hukum (Onrecchmatige Daad)
# Wansprestasi/Cidera
# Kelebihan dan kekurangan berbagai saluran pengaduan konsumen
104. Perbuatan Melawan Hukum (Onrecchmatige Daad)
Perbuatan melawan hukum yang diatur pasal 1365 KUHPerdata selalu dijadikan pijakan dalam gugatan perdata. Isinya adalah tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Perbuatan melawan hukum dapat dipahami baik dalam arti sempit (terbatas kepada pelanggaran undang-undang), maupun dalam arti luas (meliputi pelanggaran terhadap undang-undang dan perbuatan manusia yang melanggar hak-hak orang lain). Empat unsur yang harus dipenuhi dalam konstruksi hukum perbuatan melawan hukum: 1) Adanya perbuatan melanggar hukum; 2) Menimbulkan kerugian; 3) Adanya unsur kesalahan, dan 4) Ada hubungan kausalitas antara perbuatan hukum dan kerugian yang timbul.
105.Wansprestasi/Cidera
Istilah wanprestasi berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk. Wansprestasi dapat berupa: 1) Tidak melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan; 2) Melaksanakan yang diperjanjikan tidak sebagaimana mestinya; 3) Melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; dan 4) Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
106.Persoalan di lapangan adalah pengertian perjanjian dalam wanprestasi terbatas pada perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak. Tidak termsuk korespondensi, brosur, leaflet yang kadang juga berisi janji-janji pelaku usaha kepada konsumen
107.Kelebihan dan kekurangan berbagai saluran pengaduan konsumen
SUMBER : http://sukses-since.blogspot.com/2011/04/badan-perlindungan-konsumen-nasional.html