1.Utang Obligasi
Pengertian: Utang Obligasi adalah hutang / utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva. Obligasi ketika pertama kali dijual dijual dengan nilai par value.
2. Utang Wesel Jangka Panjang
Pengertian : utang ini sama artinya dengan utang wesel biasanya yang membedakan hanyalah waktu, dimana utang ini hanya dalam waktu kurang dari satu tahun.
3. Hutang hipotik
Pengertian: adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidakbergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjamyang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jikapeminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberipinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjamanyang bersangkutan.
4. Uang Muka dari Perusahaan Afiliasi
Hutang kepada pemegang saham pada umumya berasal dari pinjaman yang berisikan oleh pemegang saham diluar setoran modal. Hutang kepada perusahaan afiliasi dapat berasal dari pinjaman atau dari transaksi-transakti lain, misal pembelian barang dan jasa.
5. Utang Kredit Bank Jangka Panjang
Hutang jangka panjang biasanya timbul karena kebutuhan untuk membeli aktiva, menambah modal perusahaan, investasi, atau mungkin juga untuk melunasi utang.
Sumber:
http://puriratna.blogspot.com/2011_04_01_archive.html?zx=4ef9d991d8f7824d
Tidak ada komentar:
Posting Komentar