Senin, 29 Oktober 2012

Etika Audit Eksternal


A.        PENGERTIAN PROFESI
Profesi  menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bidang  pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan,kejuruan,dan sebagainya) tertentu. Sedangkan profesional menurutKBBI adalah:
1.  Bersangkutan dengan profesi;
2.  Pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya;
3. Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan dari amatir).
Dari definisi di atas, dapat  disimpulkan bahwa persyaratan utama dari suatu profesi adalah tuntutan kepemilikan keahlian tertentu yang unik. Dari profesi ini juga mendapatkan pembayaran sebagai timbal balik atas pekerjaan yang dilakukannya. Sawyers Internal Auditing menyebutkan 7 (tujuh) syarat, yaitu:
1.     Pekerjaan tersebut adalah untuk melayani kepentingan orang banyak (umum)
2.     Bagi yang ingin terlibat dalam profesi dimaksud, harus melalui pelatihan yang cukup lama dan berkelanjutan
3.     Adanya kode etik dan standar yang ditaati di dalam organisasi tersebut
4.     Menjadi anggota dalam organisasi profesi dan selalu mengikuti pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh organisasi profesi tersebut
5.     Mempunyai media massa/publikasi yang bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan  anggotanya
6.     Kewajiban menempuh ujian untuk menguji pengetahuan bagi yang ingin menjadi anggota
7.     Adanya suatu badan tersendiri yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengeluarkan sertifikat.

B.        PENGERTIAN DAN TUJUAN KODE ETIK
1.     Pengertian Etik dan Kode Etik
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988, mendefinisikan etik sebagai :
a.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; 
b.     Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat sedangkan etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk  dan  tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Kode etik pada prinsipnya merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang ditetapkan secara bersama. Kode etik suatu profesi merupakan ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi tersebut, seperti dokter, pengacara, polisi, akuntan, penilai, dan profesi lainnya.
2.     Dilema Etika dan Solusinya
Terdapat dua faktor utama yang mungkin menyebabkan orang berperilaku tidak etis, yakni:
a. Standar etika orang tersebut berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Misalnya, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandar udara (bandara). Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat terbuka. Pada kesempatan berikutnya, pada saat bertemu dengan keluarga dan teman-temannya, yang  bersangkutan dengan bangga bercerita bahwa dia telah menemukan dompet dan mengambil isinya.
b.  Orang tersebut secara sengaja bertindak tidak etis untuk keuntungan diri sendiri. Misalnya, seperti contoh di atas, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandara. Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat tersembunyi dan merahasiakan kejadian tersebut.
Dorongan orang untuk berbuat tidak etis mungkin diperkuat oleh rasionalisasi yang dikembangkan sendiri oleh yang bersangkutan berdasarkan pengamatan dan pengetahuannya. Rasionalisasi tersebut mencakup tiga hal sebagai berikut:
a.      Setiap orang juga melakukan hal (tidak etis) yang sama. Misalnya, orang mungkin berargumen bahwa tindakan memalsukan perhitungan pajak,  menyontek dalam ujian, atau menjual barang yang cacat tanpa memberitahukan kepada pembelinya bukan perbuatan yang tidak etis karena yang bersangkutan  berpendapat bahwa orang lain pun melakukan tindakan  yang sama.
b.     Jika sesuatu perbuatan tidak melanggar hukum berarti perbuatan tersebut tidak  melanggar etika. Argumen tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa hukum yang sempurna harus sepenuhnya dilandaskan pada etika. Misalnya,  seseorang yang menemukan barang  hilang  tidak wajib mengembalikannya kecuali jika pemiliknya dapat membuktikan bahwa barang yang ditemukannya tersebut benar-benar milik orang yang kehilangan tersebut.
c.      Kemungkinan bahwa tindakan tidak etisnya akan diketahui orang lain serta sanksi yang harus ditanggung jika perbuatan tidak etis tersebut diketahui orang lain tidak signifikan. Misalnya penjual yang secara tidak sengaja terlalu besar menulis harga barang mungkin tidak akan dengan kesadaran mengoreksinya jika jumlah tersebut sudah dibayar oleh pembelinya. Dia mungkin akan memutus kan untuk lebih baik menunggu pembeli protes untuk mengoreksinya, sedangkan jika pembeli tidak menyadari dan tidak protes maka penjual tidak perlu memberitahu.
Saat ini, telah dikembangkan rangka pemikiran untuk membantu setiap orang memecahkan dilema etika. Dalam rangka tersebut dikenal sebagai the six-step approach, yang meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
a.      Identifikasikan kejadiannya.
b.     Identifikasikan masalah etika berkaitan dengan kejadian tersebut.
c.      Tetapkan siapa saja yang akan terpengaruh serta tetapkan apa konsekuensi yang akan diterima/ditanggungnya berkaitan  dengan kejadian tersebut.
d.     Identifikasikan alternatif-alternatif tindakan yang dapat ditempuh pihak yang terkait dengan dilema tersebut.
e.      Identifikasikan kons ekuensi dari tiap-tiap alternatif tersebut.
f.       Tetapkan tindakan yang tepat berdasarkan pertimbangan tentang nilai-nilai etika yang dimiliki dan konsekuensi serta kesanggupan menanggung konsekuensi atas pilihan tindakannya. Pilihan tindakan tersebut sifatnya sangat individual sehingga sangat tergantung pada nilai etika yang dimiliki oleh yang bersangkutan serta kesanggupannya menanggung akibat dari pilihan tindakannya.
Langkah tersebut akan mengarah pada ketidakseragaman perilaku karena nilai yang diyakini oleh masing-masing individu mungkin berbeda. Oleh karena itu, untuk tercapainya keseragaman  ukuran  perilaku,  apakah suatu tindakan  etis atau tidak etis, maka kode etik perlu ditetapkan bersama oleh seluruh anggota profesi.
3.     Perlunya Kode Etik bagi Profesi
Tanpa  kode etik, maka setiap individu dalam satu komunitas akan memiliki tingkah laku yang berbeda-beda yang dinilai baik menurut anggapannya dalam berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Kepercayaan masyarakat dan pemerintah atas hasil kerja auditor ditentukan oleh keahlian, independensi  serta integritas moral/kejujuran para  auditor dalam menjalankan pekerjaannya. Kode etik atau aturan perilaku dibuat untuk dipedomani dalam berperilaku atau melaksanakan penugasan sehingga menumbuhkan kepercayaan dan memelihara citra organisasi di mata masyarakat.
C.        PENGERTIAN DAN TUJUAN STANDAR AUDIT
Standar antara lain diperlukan sebagai:
1.  Ukuran mutu;
2.  Pedoman kerja;
3.  Batas tanggung jawab;
4.  Alat pemberi perintah;
5.  Alat pengawasan;
6.  Kemudahan bagi umum.
Standar yang digunakan sebagai ukuran pada umumnyadiperlukan pada pekerjaan  yang  memiliki ciri:
1.     Menyangkut kepentingan orang banyak;
2.     Mutu hasilnya ditentukan;
3.     Banyak orang (pekerja) terlibat;
4.     Sifat dan mutu pekerjaan s ama;
5.     Ada organisasi yang mengatur.
Standar audit merupakan ukuran mutu pekerjaan audit yang ditetapkan oleh organisasi profesi audit, yang merupakan persyaratan minimum  yang harus dicapai auditor dalam melaksanakan tugas auditnya. Standar audit diperlukan untuk menjaga mutu pekerjaan auditor.

D.       KODE ETIK, STANDAR AUDIT DAN  PROGRAM JAMINAN KUALITAS
Dasar pikiran yang melandasi penyusunan kode etik  dan standar setiap profesi adalah kebutuhan profesi tersebut akan kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diberikan oleh profesi. Aturan yang ditetapkan oleh profesi ini menyangk ut aturan perilaku, yang disebut dengan kode etik, yang mengatur perilaku auditor sesuai dengan tuntutan profesi dan organisasi pengawasan serta standar audit yang merupakan ukuran mutu minimal yang harus dicapai auditor dalam menjalankan tugas auditnya. Apabila aturan ini tidak dipenuhi berarti auditor tersebut bekerja di bawah standar dan dapat dianggap melakukan malpraktik. Program jaminan kualitas harus diciptakan untuk mempertahankan profesionalisme dan kepercayaan  masyarakat terhadap  mutu jasa audit. Program jaminan kualitas untuk masing-masing APIP dapat dibangun sendiri sesuai dengan karakteristik APIP yang bersangkutan.

E.        KODE ETIK DAN STANDAR AUDIT APIP
Auditor APIP adalah pegawai negeri yang mendapat tugas antara lain untuk melakukan audit. Auditor APIP meliputi :
1.     Auditor lingkungan BPKP
2.     Inspektorat Jenderal Departemen
3.     Unit Pengawasan LPND
4.     Ins[pektorat Propinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam menjalankan tugas auditnya wajib mentaati kode etik APIP yang berkaitan dengan statusnya sebagai pegawai negeri dan standar audiot APIP sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara No. PER/M. PAN/03/2008 M. PAN/03/2008 dan No. PER/05/M. PAN/03/2008 Tanggal 31 Maret 2008.
Disisi lain terdapat pula auditor pemerintah khususnya auditor BPKP adalah akuntan anggota IAI yang dalam keadaan tertentu melakukan audit atas entitas yang menerbitkan laporan keuangan yang disusun berdasar PABU (BUMN/BUMD) sebagaimana diatur dalam PSAK. Karena itu auditor pemerintah tersebut wajib mengetahui dan mentaati kode etik akuntan Indonesia dan standar audit yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI.

Minggu, 28 Oktober 2012

ETIKA PROFESI AKUNTANSI
 
 Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi” Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya, Sedangkan Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, desainer dll.
Jadi Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
1.      Pra Revolusi Industri
2.      Masa Revolusi Industri tahun 1900
3.      Tahun 1900 - 1930
4.      Tahun 1930 - sekarang
Ada juga ilmuwan yang mengartikan etika itu adalah :
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Ada dua pendekatan dalam etika profesi, yaitu :
1.Pendekatan berdasarkan definisi
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan ara yang benar. Ketrampilan dan keahlian yang tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas,mencakupsifatmanusia.
2.Pendekatan berdasarkan ciri
Definisi di atas secara tersirat masyarakat pengetahuan formal menunjukkan adanya hubungan antara profesi dengan dunia pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan lembaga yang mengambangkan dan meneruskan pengetahuan profesional.
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia. ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.
Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma moral, noprma agama dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan,norma agama berasal dari agama sedangkan norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika. Etika dan etiket Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
  1. Kredibilitas.Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
  2. Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai Jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  3. Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
  4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
2.      KODE ETIK PROFESI
·         Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik)
·         KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
3.      KERERANGKA KODE ETIK IAI
·         Prinsip Etika (IAI)
·         Aturan Etika (IAPI)
·         Interpretasi Aturan Etika (Pengurus IAPI)
4.      PRINSIP ETIKA
·         Tanggung Jawab Profesi
·         Kepentingan Umum (Publik)
·         Integritas
·         Obyektivitas
·         Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
·         Kerahasiaan
·         Perilaku Profesional
·         Standar Teknis
5. ATURAN ETIKA
1. Independensi, Integritas, Obyektivitas
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3. Tanggung Jawab kepada Klien
4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
5. Tanggungjawab dan Praktik Lain
6. KETERTERAPAN (APPLICABILITY)
·         Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia –Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)dan staf profesional (baik yang anggota IAI-kap maupun yang bukan anggota IAI-KAP yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik)
·         Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP
ETIKA GOVERNANCE
 
PENGERTIAN GCG (Good Corporate Governance)
Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima) hal yaitu :
1.      Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders)
2.      Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders)
3.      Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
4.      Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5.      Akuntabilitas Dewan Komisaris
PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest). Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
1.      Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2.      Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3.      Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4.      Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5.      Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6.      Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7.      Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
8.       Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
Referensi:
http://pratamaindomitra.co.id/apa-itu-gcg-good-corporate-governance.html

Etika bisnis pada pasar oligopoli


Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel. Dalam pasar oligopoli biasanya terdapat persaingan-persaingan tidak sehat yang saling menjatuhkan antar produsen hanya untuk mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya tanpa melihat etika berbisnis satu sama lain. Hal tersebut sangat disayangkan karena bila produsen hanya terfokus pada pesaingnya. Maka pelayanan kepada konsumen akan berkurang seiring penetapan kebijakan perusahaan mengenai keunggulan produk tanpa diikuti dengan kualitasnya. Jadi, banyak perusahaan yang mempromosikan proderuknya secara gencar tanpa ada perbaikan mutu sehingga ujung-ujungnya akan merugikan konsumen tersebut
Contoh kasusnya adalah persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator yang menetapkan tarif murah namun jaringannya elek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah. Itulah contoh dari ketidakmampuan perusahaan telekomunikasi seluler dalam menghadapi pasar persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung berorientasi pada laba tanpa melihat etika dalam berbisnis yang baik.

Perilaku Oligopoli
Perilaku oligopoli tidak dapat digambarkan secara menyeluruh dan umum, tetapi merupakan teori-teori khusus yang menggambarkan perilaku untuk mencapai tujuannya (kinerja industri). Kesulitan pertama karena adanya indeterminate, yakni tidak ada titik keseimbangan yang deterministik. Beberapa teori yang diuraikan tadi adalah sekadar ilustrasi bagaimana berbagai teori itu disusun dan dirumuskan dengan asumsi-asumsinya masing-masing. Setiap pengritik, akan melihat bahwa kelemahan-kelemahan teori itu terletak pada asumsi-asumsinya. Para ahli organisasi industri bertolak dari struktur telah mencoba melakukan kajian tentang perilaku industri oligopoli yang kolusif, yakni model pimpinan harga. Hal ini pun masih dibagi lagi atas tiga tipe, yakni tipe yang mempunyai biaya rendah, perusahaan yang dominan, dan barometrik. Teori ini menganggap bahwa perusahaan yang berskala besar mengetahui seluruh biaya perusahaan dan permintaan pasar.
Semakin rendah tingkat harga semakin besar bagian kebutuhan pasar yang dapat dipasok oleh perusahaan yang berskala besar. Selanjutnya, Bain telah menyusun teori harga-batas, yakni suatu industri akan melakukan rintangan masuk melalui permainan tingkat harga. Jika harga diturunkan, produksi meningkat dan pendatang baru akan tidak jadi masuk industri, tetapi pada suatu waktu industri ini dapat mengurangi produksi dan memperoleh laba abnormal dan hail ini menarik untuk entry. Kalau akan ada entry, mereka gunakan entry-gap. Teori-teori marjinal mendapat kritik, terutama dari Hall dan Hitch. Atas penelitian yang dilakukannya maka perusahaan tidak menggunakan analisis biaya marjinal dan hasil marjinal, tetapi menentukan biaya rata-rata. Dengan biaya rata-rata ini berkembang pula teori mark-up, yakni biaya variabel rata-rata ditambah dengan persentase tertentu untuk keuntungan. Keuntungan ini dapat bersifat bruto maupun neto.
Teori biaya rata-rata disebut juga full-cost price. Sylos-Labini menyusun teori perilaku oligopoli yang juga kolusif dengan asumsi utama teknologi produksi tidak bersambung. Oleh karena itu, skala perusahaan terbagi atas skala kecil, sedang dan besar. Sylos juga menggunakan. entry-gap dari Bain, tetapi dengan menentukan, pada jumlah produksi. Dalam model ini harga ditentukan oleh perusahaan yang berskala besar dan mempunyai biaya rata-rata terendah. Harga ini dapat diterima oleh semua perusahaan, dalam industri, oleh karena diandaikan, perusahaan besar tadi mengetahui seluruh struktur yang biaya yang terjadi dalam industri dan mengetahui pula permintaan pasar. Entry dapat terjadi dengan bebas bagi perusahaan yang berskala kecil. Sebenarnya, tingkat harga masih dapat lebih rendah daripada harga minimum yang dapat diterima bersama, tetapi kalau lebih rendah dari itu, hanya perusahaan yang besar dan sedang saja yang dapat beroperasi, sedangkan yang berskala kecil akan keluar (exit). Perusahaan-perusahaan yang besar ini kuatir juga kalau yang kecil-kecil exit, oleh karena pemerintah tetap melindunginya.

Pustaka :
  1. http://www.jevuska.com/topic/etika+bisnis+pada+pasar+oligopoli.html
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/Oligopoli
  3. http://www.m2pc.web.id/2010/07/pengertian-struktur-pasar-oligopoli.html