Etika Audit Eksternal
A.        PENGERTIAN PROFESI
Profesi  menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bidang  pekerjaan
 yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan,kejuruan,dan 
sebagainya) tertentu. Sedangkan profesional menurutKBBI adalah:
1.  Bersangkutan dengan profesi;
2.  Pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya;
3. Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan dari amatir).
Dari definisi di atas, dapat  disimpulkan
 bahwa persyaratan utama dari suatu profesi adalah tuntutan kepemilikan 
keahlian tertentu yang unik. Dari profesi ini juga mendapatkan 
pembayaran sebagai timbal balik atas pekerjaan yang dilakukannya. Sawyers Internal Auditing menyebutkan 7 (tujuh) syarat, yaitu:
1.     Pekerjaan tersebut adalah untuk melayani kepentingan orang banyak (umum)
2.     Bagi yang ingin terlibat dalam profesi dimaksud, harus melalui pelatihan yang cukup lama dan berkelanjutan
3.     Adanya kode etik dan standar yang ditaati di dalam organisasi tersebut
4.     Menjadi
 anggota dalam organisasi profesi dan selalu mengikuti pertemuan ilmiah 
yang diselenggarakan oleh organisasi profesi tersebut
5.     Mempunyai media massa/publikasi yang bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan  anggotanya
6.     Kewajiban menempuh ujian untuk menguji pengetahuan bagi yang ingin menjadi anggota
7.     Adanya suatu badan tersendiri yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengeluarkan sertifikat.
B.        PENGERTIAN DAN TUJUAN KODE ETIK
1.     Pengertian Etik dan Kode Etik
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988, mendefinisikan etik sebagai :
a.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;  
b.     Nilai
 mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat 
sedangkan etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk  dan  tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). 
Kode
 etik pada prinsipnya merupakan sistem dari prinsip-prinsip moral yang 
diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang ditetapkan secara 
bersama. Kode etik suatu profesi merupakan ketentuan perilaku yang harus
 dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi tersebut, 
seperti dokter, pengacara, polisi, akuntan, penilai, dan profesi 
lainnya.
2.     Dilema Etika dan Solusinya
Terdapat dua faktor utama yang mungkin menyebabkan orang berperilaku tidak etis, yakni:
a.
 Standar etika orang tersebut berbeda dengan masyarakat pada umumnya. 
Misalnya, seseorang menemukan dompet berisi uang di bandar udara 
(bandara). Dia mengambil isinya dan membuang dompet tersebut di tempat 
terbuka. Pada kesempatan berikutnya, pada saat bertemu dengan keluarga 
dan teman-temannya, yang  bersangkutan dengan bangga bercerita bahwa dia telah menemukan dompet dan mengambil isinya. 
b.  Orang
 tersebut secara sengaja bertindak tidak etis untuk keuntungan diri 
sendiri. Misalnya, seperti contoh di atas, seseorang menemukan dompet 
berisi uang di bandara. Dia mengambil isinya dan membuang dompet 
tersebut di tempat tersembunyi dan merahasiakan kejadian tersebut.
Dorongan
 orang untuk berbuat tidak etis mungkin diperkuat oleh rasionalisasi 
yang dikembangkan sendiri oleh yang bersangkutan berdasarkan pengamatan 
dan pengetahuannya. Rasionalisasi tersebut mencakup tiga hal sebagai 
berikut: 
a.      Setiap orang juga melakukan hal (tidak etis) yang sama. Misalnya, orang mungkin berargumen bahwa tindakan memalsukan perhitungan pajak,  menyontek
 dalam ujian, atau menjual barang yang cacat tanpa memberitahukan kepada
 pembelinya bukan perbuatan yang tidak etis karena yang bersangkutan  berpendapat bahwa orang lain pun melakukan tindakan  yang sama.
b.     Jika sesuatu perbuatan tidak melanggar hukum berarti perbuatan tersebut tidak  melanggar
 etika. Argumen tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa hukum yang 
sempurna harus sepenuhnya dilandaskan pada etika. Misalnya,  seseorang yang menemukan barang  hilang  tidak
 wajib mengembalikannya kecuali jika pemiliknya dapat membuktikan bahwa 
barang yang ditemukannya tersebut benar-benar milik orang yang 
kehilangan tersebut.
c.      Kemungkinan
 bahwa tindakan tidak etisnya akan diketahui orang lain serta sanksi 
yang harus ditanggung jika perbuatan tidak etis tersebut diketahui orang
 lain tidak signifikan. Misalnya penjual yang secara tidak sengaja 
terlalu besar menulis harga barang mungkin tidak akan dengan kesadaran 
mengoreksinya jika jumlah tersebut sudah dibayar oleh pembelinya. Dia 
mungkin akan memutus kan untuk lebih baik menunggu pembeli protes untuk 
mengoreksinya, sedangkan jika pembeli tidak menyadari dan tidak protes 
maka penjual tidak perlu memberitahu.
Saat ini, telah dikembangkan rangka pemikiran untuk membantu setiap orang memecahkan dilema etika. Dalam rangka tersebut dikenal sebagai the six-step approach, yang meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
a.      Identifikasikan kejadiannya.
b.     Identifikasikan masalah etika berkaitan dengan kejadian tersebut.
c.      Tetapkan siapa saja yang akan terpengaruh serta tetapkan apa konsekuensi yang akan diterima/ditanggungnya berkaitan  dengan kejadian tersebut.
d.     Identifikasikan alternatif-alternatif tindakan yang dapat ditempuh pihak yang terkait dengan dilema tersebut.
e.      Identifikasikan kons ekuensi dari tiap-tiap alternatif tersebut.
f.       Tetapkan tindakan yang tepat berdasarkan pertimbangan tentang nilai-nilai etika yang dimiliki dan konsekuensi serta kesanggupan menanggung konsekuensi atas pilihan tindakannya. Pilihan tindakan tersebut sifatnya sangat individual sehingga sangat tergantung pada nilai etika yang dimiliki oleh yang bersangkutan serta kesanggupannya menanggung akibat dari pilihan tindakannya.
Langkah
 tersebut akan mengarah pada ketidakseragaman perilaku karena nilai yang
 diyakini oleh masing-masing individu mungkin berbeda. Oleh karena itu, 
untuk tercapainya keseragaman  ukuran  perilaku,  apakah suatu tindakan  etis atau tidak etis, maka kode etik perlu ditetapkan bersama oleh seluruh anggota profesi.
3.     Perlunya Kode Etik bagi Profesi
Tanpa  kode etik, maka setiap individu dalam satu komunitas akan memiliki tingkah laku yang berbeda-beda yang dinilai baik menurut anggapannya dalam berinteraksi
 dengan masyarakat lainnya. Kepercayaan masyarakat dan pemerintah atas 
hasil kerja auditor ditentukan oleh keahlian, independensi  serta integritas moral/kejujuran para  auditor
 dalam menjalankan pekerjaannya. Kode etik atau aturan perilaku dibuat 
untuk dipedomani dalam berperilaku atau melaksanakan penugasan sehingga 
menumbuhkan kepercayaan dan memelihara citra organisasi di mata 
masyarakat.
C.        PENGERTIAN DAN TUJUAN STANDAR AUDIT
Standar antara lain diperlukan sebagai:
1.  Ukuran mutu;
2.  Pedoman kerja;
3.  Batas tanggung jawab;
4.  Alat pemberi perintah;
5.  Alat pengawasan;
6.  Kemudahan bagi umum.
Standar yang digunakan sebagai ukuran pada umumnyadiperlukan pada pekerjaan  yang  memiliki ciri:
1.     Menyangkut kepentingan orang banyak;
2.     Mutu hasilnya ditentukan;
3.     Banyak orang (pekerja) terlibat;
4.     Sifat dan mutu pekerjaan s ama;
5.     Ada organisasi yang mengatur.
Standar
 audit merupakan ukuran mutu pekerjaan audit yang ditetapkan oleh 
organisasi profesi audit, yang merupakan persyaratan minimum  yang harus dicapai auditor dalam melaksanakan tugas auditnya. Standar audit diperlukan untuk menjaga mutu pekerjaan auditor.
D.       KODE ETIK, STANDAR AUDIT DAN  PROGRAM JAMINAN KUALITAS
Dasar pikiran yang melandasi penyusunan kode etik  dan
 standar setiap profesi adalah kebutuhan profesi tersebut akan 
kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diberikan oleh profesi. 
Aturan yang ditetapkan oleh profesi ini menyangk ut aturan perilaku, 
yang disebut dengan kode etik, yang mengatur perilaku auditor sesuai 
dengan tuntutan profesi dan organisasi pengawasan serta standar audit 
yang merupakan ukuran mutu minimal yang harus dicapai auditor dalam 
menjalankan tugas auditnya. Apabila aturan ini tidak dipenuhi berarti 
auditor tersebut bekerja di bawah standar dan dapat dianggap melakukan 
malpraktik. Program jaminan kualitas harus diciptakan untuk 
mempertahankan profesionalisme dan kepercayaan  masyarakat terhadap  mutu
 jasa audit. Program jaminan kualitas untuk masing-masing APIP dapat 
dibangun sendiri sesuai dengan karakteristik APIP yang bersangkutan.
E.        KODE ETIK DAN STANDAR AUDIT APIP
Auditor APIP adalah pegawai negeri yang mendapat tugas antara lain untuk melakukan audit. Auditor APIP meliputi :
1.     Auditor lingkungan BPKP
2.     Inspektorat Jenderal Departemen
3.     Unit Pengawasan LPND
4.     Ins[pektorat Propinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam
 menjalankan tugas auditnya wajib mentaati kode etik APIP yang berkaitan
 dengan statusnya sebagai pegawai negeri dan standar audiot APIP 
sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara 
No. PER/M. PAN/03/2008 M. PAN/03/2008 dan No. PER/05/M. PAN/03/2008 
Tanggal 31 Maret 2008.
Disisi
 lain terdapat pula auditor pemerintah khususnya auditor BPKP adalah 
akuntan anggota IAI yang dalam keadaan tertentu melakukan audit atas 
entitas yang menerbitkan laporan keuangan yang disusun berdasar PABU 
(BUMN/BUMD) sebagaimana diatur dalam PSAK. Karena itu auditor pemerintah
 tersebut wajib mengetahui dan mentaati kode etik akuntan Indonesia dan 
standar audit yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang 
ditetapkan oleh IAI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar